BENGKULU, BE - Angka pernikahan diusia dini di Kota Bengkulu merangkak naik dari tahun sebelumnya. Sepanjang 2015 warga yang mengajukan dispensasi nikah dini sebanyak 4 perkara, sedangkan hingga Juni 2016 yang tercatat di Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu sudah 8 perkara.
\"Memang tahun ini permohonan dispensasi menikah di bawah umur khususnya warga Kota Bengkulu mengalami peningkatan,\" ungkap Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu, Herdo Gunawan SH MH kepada BE, kemarin (15/7).
Dijelaskannya, pasangan yang mengajukan dispensasi nikah ini adalah pasangan yang usianya dibawah 16 tahun untuk wanita dan dibawah 19 tahun untuk laki-laki. Padahal, berdasarkan Undang Undang Perkawinan, batas usia perkawinan untuk calon pengantin perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
\"Banyak faktor yang menyebabkan adanya pengajuan dispensasi nikah, yang paling banyak atau mendominasi adalah faktor hamil duluan. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari bidan,\" jelas Herdo.
Selain itu, juga dikarenakan kekhawatiran orangtua terhadap hubungan anak mereka. Mengingat hubungan anak mereka sudah terlalu dekat.
\"Sebelum kita mengabulkan, orangtua yang bersangkutan akan dipanggil dulu guna meminta penjelasan terkait hubungan pasangan tersebut. Selain itu, kita juga memberi arahan kepada mereka tentang risiko nikah dini,\" paparnya.
Herdo menambahkan, pengajuan dispensasi nikah tersebut akan dinilai terlebih dulu oleh majelis hakim. Jika ternyata pasangan yang mengajukan dispensasi nikah tidak bisa memberi alasan yang kuat dan menjawab pertanyaan hakim, maka akan ditolak.
\"Jawaban dari pertanyaan yang menyangkut soal tanggung jawab ekonomi atau nafkah setelah berumah tangga sering menjadi penyebab hakim menolak permohonan tersebut,\" tegasnya.
Herdo menerangkan, dampak positif dari pernikahan usia dini terutama dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
\"Bisa saja pasangan tersebut kawin lari jika tidak segera diresmikan status hubungannya. Karena kondisi emosional mereka masih labil, jadi akan lebih sulit ditangani,\" ujarnya.
Sementara itu, salah satu bidan kandungan yang membuka praktik di daerah Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu, Tri Rismawati Amd Keb mengatakan, perempuan yang menikah usia dini memiliki banyak risiko, sekalipun sudah mengalami menstruasi atau haid. Ada dua dampak medis yang ditimbulkan oleh pernikahan usia dini ini, yakni dampak pada kandungan.
\"Infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim. Hal ini terjadi karena terjadinya masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa yang terlalu cepat. Padahal, umumnya pertumbuhan sel yang tumbuh pada anak-anak baru akan berakhir pada usia 19 tahun,\" jelas Tri.(cw4)