“Sebenarnya potensi PAD dari objek wisata Kaur ini besar, tapi belum dikelola dengan baik,” kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Anuar Sanusi SPd, Selasa (12/7) kemarin.
Dikatakan Anuar, belasan tempat obyek wisata di Kabupaten Kaur sampai saat ini tidak mengurus perizinannya. Sehingga kerugian puluhan juta rupiah dialami Pemkab Kaur. Sebab, saat ini banyak objek wisata melakukan pungutan kepada pengunjungnya.
“Seperti hari raya lebaran, tahun baru dan hari besar misalnya, banyak oknum yang melakukan pungutan liar,” terangnya.
Lanjutnya, sampai saat ini dari beberapa tahun lalu belasan objek wisata itu hanya dua objek wisata yang mengurus perizinian, yakni Pantai Laguna Samudra yang terdapat di Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal dan objek wisata Danau Kembar Kecamatan Maje.
Sementara sejumlah objek wisata lainnya seperti Pantai Wayhawang, Pantai Linau, Pantai Muara Sambat, Pantai Hili, Pantai Bunga Karangan, Pantai Sulau dan sejumlah objek wisata lainnya hingga kini tidak ada yang mengurus perizinan.
“Jelas merugikan daerah dan statusnya illegal. Selain tidak mendatangkan PAD, uang yang dibayar warga juga mengalir ke kantong orang tertentu,” tegasnya.
Ditambahkannya, sebelumnya pihaknya tidak bosan-bosanya menggelar sosialisasi dan pemaparan kepada para pengelola sejumlah objek wisata agar dapat secepatnya mengurus perizinan. Sehingga bila berniat membuka panggung hiburan juga statusnya legal. Juga ia mengakui dari sejumlah objek wisata tersebut hanya dua objek wisata yang menyediakan hiburan musik kepada pengunjungnya.
“Bisanya ada hiburannya hanya dua objek wisata yakni pantai Laguna dan Danau Kembar, tapi pantai Linau, Wayhawang juga tidak kalah ramainya dengan beberapa pantai lainnya saat suasana hari hari libur besar,” jelasnya.(618)