MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Seri Utami melalui Kepala Bidang Kespeg dan Diklat, Sutrisna Imam Santosa menyampaikan, berkas dan surat Bupati Mukomuko pemberhentian dua oknum guru selingkuh inisial AN dan KY dengan hormat tanpa permintaan sendiri telah diterima Kepala Kantor Regional BKN VII Palembang.
“Surat permohonan terkait dua oknum guru itu sudah diterima pihak BKN,” katanya.
Pihak BKN menyampaikan akan meneliti dan mengkaji lebih lanjut terkait surat yang telah disampaikan Pemda yang ditandatangani Bupati Mukomuko. Secepatnya sudah ada keputusan dan turun kembali ke Pemda Mukomuko. Ditanya jikalau kedua oknum guru tersebut disetujui BKN untuk diberhentikan, apakah keduanya masih mendapatkan pensiun, Sutrisna belum mau berkomentar lebih jauh. Karena untuk melakukan pengkajian lebih lanjut dan lainnya adalah kewenangan penuh BKN. Pemda Mukomuko sifatnya hanya menunggu apapun keputusan nantinya akan direalisasikan atas persetujuan BKN berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Nantilah kita sampaikan lebih lanjut jika sudah ada persetujuan BKN. Saat ini Pemda Mukomuko sifatnya menunggu,” demikian Sutrisna yang mengaku masih berada di Palembang tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini mengingatkan, agar pihak eksekutif tetap melakukan pemantaun. Jika hasilnya sudah ada agar disampaikan secara resmi, sehingga publik mengetahui apa saja sanksi ataupun hukuman yang dijatuhkan kepada kedua oknum PNS tersebut,“ tegasnya. (900)