MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Setelah dilakukan proses yang cukup panjang hingga mendapatkan sorotan dari DPRD Mukomuko yang menilai lamban, akhirnya hasil rekomendasi pemberhentian dua oknum guru selingkuh telah sampai di BKN Regional VII Palembang.
“Hari ini (kemarin,red), berkas rekomendasi Baperjakat dan persetujuan dari Bupati Mukomuko telah disampaikan langsung ke BKN oleh Kepala Bidang Diklat dan Kespeg,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Seri Utami dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin.
Isi sanksi tidak berubah, yakni kedua oknum guru yang diduga kuat selingkuh itu sanksinya pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Pihaknya saat ini bersifat menunggu, karena keputusan sepenuhnya kewenangan BKN. Apapun persetujuan nantinya akan diproses dan direalisasikan Pemda Mukomuko.
“Hasil rekomendasi Baperjakat dan persetujuan bupati telah lengkap disampaikan. Tinggal lagi menunggu keputusan final dari BKN. Yang jelas rekomendasi dari Pemda Mukomuko, kedua oknum guru itu diberhentikan statusnya dari PNS,” demikian Seri.
Sebagaimana diketahui kedua oknum PNS itu adalah oknum kepsek AN dan bawahannya KY yang saat itu bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko. Perselingkuhan itu terkuak setelah suami KY, inisial T yang bekerja di salah satu perusahaan swasta mengetahui perselingkuhan hingga telah terjadinya hubungan badan yang terlarang tersebut dan akhirnya melaporkan ke Inspektorat Daerah, Baperjakat, Bupati hingga disampaikan ke BKN Regional Palembang. (900)