Kejari Mukomuko Tetapkan Satu Tersangka

Senin 20-06-2016,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah  menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) makan dan minum di Sekretariat Pemda Mukomuko yang diduga merugikan negara Rp 3 miliar lebih tersebut. Namun penyidik belum dapat membeberkan identitas tersangka. Tetapi bocorannya tersangka adalah mantan bendahara pengeluaran di Setdakab Mukomuko. “Satu tersangka telah kita tetapkan. Identitasnya akan kita sampaikan setelah yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” tegas Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH kepada Bengkulu Ekspress. Menurut Kajari,  satu tersangka itu diduga kuat memiliki peran penting dan turut membantu dalam penyalahgunaan anggaran makan dan minum. Peran yang dilakukan tersangka, diantaranya membuat surat pertanggung jawaban (SPj) fiktif. Sebelum tersangka  membuat SPJ itu terlebih dahulu mengeluarkan uang.  Uang itu diberikan kepada orang - orang hebat yang ada di Pemda Mukomuko. “Setelah uang dikeluarkan dan diberikan kepada oknum – oknum orang hebat, yang bersangkutan tidak meminta SPJ kepada orang  tersebut. Melainkan SPJ dibuat tersangka  tanpa sepengetahuan dan seizin orang - orang  yang diberikan uang tersebut,” bebernya. Terbongkarnya SPj fiktif yang dilakukan tersangka, kata Sugeng, setelah tim penyidik berhasil menyita dokumen penggunaan anggaran makan dan minum Tahun Anggaran  2014 tersebut dan dilakukan croscek di lapangan serta meminta keterangan  puluhan saksi. Mulai dari  pemilik penginapan, rumah makan, toko dan lainnya.  Para saksi banyak yang mengaku  tidak merasa telah mengeluarkan nota belanja yang jumlahnya mencapai puluhan hingga ratusan juta yang tertera di SPj yang dibuat tersangka. Bahkan ada juga para saksi lain saat dimintai keterangan oleh penyidik mengaku terkejut,  karena tidak pernah mengeluarkan nota pembelanjaan kepada pemerintah daerah khususnya untuk belanja makan dan minum.  Penyidik juga menemukan dugaan mark up anggaran biaya makan dan minum  itu dengan membesarkan jumlah anggaran yang tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang sebenarnya digunakan. Jumlah kerugian negara pada perkara ini, Sugeng   perkirakan lebih dari Rp 3 miliar. “Estimasi tim penyidik Rp 3 hingga Rp 5 milyar kerugian negaranya dari pagu anggaran Rp 8 miliar. Namun untuk pastinya akan dihitung lebih mendetail oleh ahlinya dan perkara ini dipastikan bakal ada tersangka lainnya,” pungkas Sugeng yang akan segera pindah ke Kejati Riau tersebut. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait