Mantan Sekda Mukomuko Ditahan

Senin 20-06-2016,09:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

MUKOMUKO, BE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH menyampaikan, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus Tahun Anggaran 2012. Dari tiga tersangka, satu tersangka berinisial BH yang saat itu menjabat sebagai Sekda dilakukan penahanan kota.

“Tersangka inisial BH telah menjadi tahanan kota oleh jaksa penuntut umum sejak Jumat kemarin,” tegasnya.

Menurut Sugeng, tersangka diduga kuat bersalah dengan ikut membantu melancarkan aksi dugaan tipidkor yang mengakibatkan negara rugi mencapai Rp 400 juta lebih berdasarkan hasil audit BPKP. Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan maupun memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya atas perkara tersebut. Hal inilah membuat tim penyidik memberikan pertimbangan. Tersangka yang mengaku kepada penyidik tidak pernah menikmati uang kerugian negara itu dijadikan sebagai tahanan kota hingga proses perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Akibat perannya saat itu, tersangka bersama – sama ikut membantu, sehingga timbullah kerugian negara akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya tersebut,” bebernya.

Sedangkan 2 tersangka lain yang terlibat masih dirahasiakan, Sugeng mengaku akan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Kajari Mukomuko yang baru pengganti dirinya.

“Perkara ini satu tersangka telah ditahan. 2 tersangka lainnya saya serahkan kepada Kajari baru. Karena sebelum saya merampungkan perkara ini telah terlebih dahulu mendapatkan perintah untuk menjalankan tugas sebagai Aspidsus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekan Baru, Riau,” bebernya.

Sugeng optimis, penetapan tersangka sangat kuat dan penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti. Diantaranya keterangan saksi ahli dari BPKP, ahli dari guru besar, keterangan saksi puluhan orang serta adanya penyitaan dokumen petunjuk pembayaran. Setiap perkara yang ditangani jajarannya dipastikan tidak ada unsur apa - apa. Termasuk balas dendam atau unsur yang lain hingga berujung pada di penjaranya orang lain. Namun masyarakat perlu mengetahui tugas dan fungsi kejaksaan adalah sebagai alat sosial control dan sebagai alat rekayasa sosial.

“Alat sosial kontrol yang disandang oleh kejaksaan dengan ikut mengawasi pemakaian keuangan negara. Jika dalam pengawasan ditemukannya dugaan penyalahgunaan keuangan negara hingga mengakibatkan negara rugi, tugas jaksa harus memprosesnya hingga ke pengadilan.

Sementara tugas jaksa sebagai alat rekayasa sosial adalah untuk membuat pejabat dan masyarakat dapat berlaku amanah dengan tidak melakukan tindakan korupsi. Karena kalau melakukan korupsi konsekuensinya harus berurusan dengan penegak hukum,” tegas salah satu jaksa terbaik nasional itu. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait