KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang mengajukan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar dapat dibahas dan disahkan legislatif. Kelima Raperda disampaikan Bupati Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda, Senin (13/6) di gedung wakil rakyat.
Raperda yang diajukan Pemda, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, penyetaraan
gender dalam pembangunan, pengawasan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi, RPJMD 2016-2021 serta Raperda tentang perubahaan keempat atas Perda No 5 tahun 2008 tentang susunan kedudukan dan tugas pokok organisasi pemerintah. \"Landasan kita mengajukan Raperda, diantaranya UU No 23 tahun 2014, UU No 12 tahun 2011 dan Permendagri No 80 tahun 2015,\" tutur Bupati dalam pidatonya.
Bupati mengatakan, kelimanya diajukan agar dapat di Perda-kan oleh legislatif, sehingga jajaranya dapat mengaplikasi dilapangan sebagai tuntunan dalam menjalankan kebijakan atau program pemerintah nantinya. Karena Perda dibutuhkan untuk melengkapi perangkat peraturan perundang-undangan. \"Besar harapan kita dapat Raperda itu dapat segera dibahas pada masa sinda kedua ini,\" ujarnya.
Ketua Banleg DPRD Kepahiang, Agus Sandrila SH menyoriti adanya perbedaan jumlah Raperda diajukan Pemda dengan hasil Prolegda pada masa sidang kedua ini ada 8 Raperda.
\"Dari yang dijelaskan Bupati ada 3 Raperda lagi, tetapi tidak dimasukkan,\" ujar Agus.
Ia menilai, Bagian Hukum Setda kurang berkoordinasi dengan Bupati. Sehingga terjadi pengurangan jumlah Raperda yang dimasukan dalam penyampaian nota pengatar untuk pembahasan Raperda dalam masa sidang kedua. Ketiga Raperda tersebut Raperda tentang rencana detail tata ruang wilayahperkotaan di kecamatan Kepahiang, penyelenggaraan bantuan hukum terhadap masyarakat, dan pemberian bantuan keuangan pemerintah kepada Parpol. (320)