Selewengkan BOS, Kepsek Dipolisikan

Sabtu 04-06-2016,09:31 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 

KOTA MANNA, BE - Menjelang tahun ajaran baru 2016/2017, Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE MM mengingatkan para kepala sekolah di BS untuk mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) berdasarkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis). Pasalnya, jika terjadi penyelewenangan, dirinya akan melaporkan Kepsek tersebut ke polisi agar bisa diproses hukum.

\"Tahun ajaran baru nanti, saya tidak mau mendengar ada dana BOS diselewengkan, jika ada pasti saya laporkan ke polisi,\" ancamnya.

Menurut Wabup, dana yang diduga dapat dengan mudah diselewengkan penggunaannya oleh sekolah yakni dana untuk pembelian buku pelajaran. Dikatakannya, sesuai dengan UU nomor 80 tahun 2015 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS untuk sekolah dasar dan menengah bahwa prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru.

Adapun buku yang dibeli, baik untuk mata pelajaran baru, mengganti yang rusak dan membeli kekurangan buku dengan razio satu peserta didik satu buku setiap mata pelajaran. Kemudian sambung Wabup berdasarkan UU nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan disebutkan bahwa dana bos yang digunakan untuk pembelian buku minimal 5 persen.

\"Saya akan pantau ke sekolah-sekolah, apakah benar 5 persen dana BOS direalisasikan untuk pembelian buku atau hanya sekedar memperkaya oknum tertentu,\" ujar Gusnan.

Adanya aturan tersebut, sambung Gusnan, agar pihak sekolah tidak lagi membebankan pada siswa untuk membeli buku. Sebab dana pembelian buku sudah ditanggung oleh negara dengan dimasukan dalam penggunaan dana BOS. Ditambah lagi tahun depan penghapusan dana komite, sehingga dirinya menginstruksikan para kepsek di BS merealisasikan dana BOS secara efektif dan efisien.

\"Mulai tahun depan, Pak Bupati dan saya tidak mau lagi mendengar keluhan siswa tidak mendapatkan satu buku per mata pelajaran di sekolah atau siswa memakai buku yang sudah tidak layak lagi, jika masih saya sampaikan ke kami agar kami turun langsung ke sekolah tersebut,\" imbuh Gusnan.

Dijelaskan Gusnan, tujuan dari penggunaan dana BOS yang tepat guna itu, agar pendidikan di BS secara gratis dapat terwujud dan kualitas pendidikan semakin meningkat. Oleh karena itu, jika ada kepala sekolah tidak mampu dan tidak mau menerapkan aturan tersebut, dirinya mengimbau agar membuat surat pengunduran diri dari kepala sekolah, sehingga dirinya dan melaporkan ke Bupati agar segera diganti dengan yang sanggup bekerja maksimal memajukan pendidikandi BS. Dirinya juga minta kepala PGRI dan pihak dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga BS dapat mendukung program pendidikan gratis dengan menerapkan aturan pembelian buku minial 5 persen dari total dana bos.

\"Saya minta PGRI dan Disdikpora BS dapat mendukung program pendidikan gratis di BS, kalau ada yang tidak mau melaksanakannya, jangan hanya sekedar mengundurkan dari jabatannya baik sebagai kepsek ataupun pejabat di disdikpora namun harus mengundurkan diri dari PNS,\" tandas Gusnan. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait