Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru

Rabu 01-06-2016,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, kemarin (31/5) telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan khusus di Sekretariat Pemkab Mukomuko  tahun Anggaran 2012. Artinya tersangka dalam perkara itu menjadi tiga orang. Karena pada Tahun 2015 lalu penyidik telah menetapkan satu orang tersangka. “Dari hasil ekspose sore ini (kemarin). Dalam perkara itu tersangka bertambah dua orang. Untuk sementara seluruh tersangka sebanyak tiga orang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH melalui Kasi Intel sekaligus Ketua Tim Penyidik,  Subagio Gigih Wijaya SH MH kepada Bengkulu Ekspress. Namun penyidik belum dapat menyampaikan secara mendetail siapa saja oknum tersangka dan apa saja peran para tersangka dalam perkara dugaan tipikor tersebut. “Siapa saja ketiga tersangka itu nanti akan kita sampaikan. Setelah tersangka  dipanggil untuk dimintai  keterangan lanjutan,” ujarnya. Dalam perkara tersebut dari hasil audit tim ahli mencapai Rp 400 juta lebih. Yang ditimbulkan adanya penyalahgunaan anggaran, diantaranya ada dana yang disalurkan, tetapi tata kelola dan peruntukan tidak benar. Ada dana yang dikelola tetapi kegiatannya tidak ada serta ada dana yang diserahkan ke pihak ketiga yang tidak berhak dan fiktif. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait