KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Masyarakat di seluruh daerah Kepahiang diingatkan agar menegakan peraturan adat rejang sesuai dengan Raperda adat yang disahkan DPRD beberapa waktu lalu. Sehingga jika terjadi permasalahan di lingkungan warga dapat diselasaikan di forum adat.
Demikian disampaikan anggota DPRD Kepahiang, Abdul Haris agar Perda adat benar-benar dilaksanakan masyarakat dan penyelenggara pemerintah dalam menangani persoalan di tengah warga.
\"Selagi bukan perkara hukum atau melanggar hukum, yang masih diselesaikan di tingkat masyarakat dapat diberlakukan peraturan adat,\" ungkapnya.
Penerapan aturan adat istiadat rejang berlaku penuh di wilayah Kabupaten Kepahiang. Budaya rejang merupakan dasar utama adat istiadat di Kepahiang. Penerapan tersebut dipertegas dengan disahkannya Raperda Adat Istiadat Rejang oleh DPRD beberapa waktu lalu.
Dalam Perda juga diatur sanksi adat bagi masyarakat melanggar aturan adat ataupun melakukan perbuatan-perbuataan yang bertentangan dengan norma.
\"Ya kalau sudah disahkan harus diterapkan, tentunya eksekutif salaku pelaksana Raperda dapat menerapkan aturan sebagaimana mestinya,\" tegas Abdul Haris. (320)