KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Fakta baru kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kembali terungkap. Penetapan lahanan tak diketahui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan disinyalir bila harga pembelian lahan TPA sampah di Bajak Desa Muara Langkap rupanya ditetapkan sendiri tanpa penghitungan pasti.
Kajari Kepahiang H Wargo SH MH melalui Kasi Pidsus Arief Wirawan SH MH menuturkan pihaknya menetapkan mantan Bupati Kepahiang Dr Drs H Bando Amin C Kader MM sebagai saksi, untuk mengungkap pelanggaran hukuma terkait pengadaan lahan TPA.
\"Dalam anggaranya bukan hanya TPA tetapi ada beberapa lahan lainnya, tetapi penyidikan kita fokus pada lahan TPA,\" ujar Arief.
Kemarin penyidik memeriksa 3 orang saksi Arpan Efendi SH, Noto Sugianto selaku Kades dan Juliantoro dari BPN. \"Satu saksi atas nama Arpan pemeriksaan tak dilanjutkan karena yang bersangkutan sakit, keterangan salah seorang saksi bila pengadaan lahan tak diketahui BPN,\" ungkapnya.
BPN dilibatkan, sambung Arief, lebih mengarah karena hubungan perkawanan saja. Ini juga diakui Bagian Pemerintahan, bahwan pelibatan BPN secara formal tidak ada. \"BPN mulai terlihat berperan disaat Bagian Pemerintahan meminta diterbitkan sertifikat lahan TPA itu. Hanya saja karena ada syarat yang kurang, akhirnya BPN atas inisiatif sendiri turun ke lokasi di TPA,\" ujar Arief.
Saat BPN turun itulah baru diketahui jika lahan TPA masuk wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selata (Sumsel). Dampaknya sertifikat tidak bisa diterbitkan patok batas terkait menggunakan patok batas tahun 1994. (320)