Polisi Usut Aksi Blokir Jalan

Jumat 20-05-2016,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KARANG TINGGI, Bengkulu Ekspress - Polemik pengembalian 30 persen atau 46 hektare lahan perkantoran Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) di Desa Renah Semanek ke warga penghibah yang berujung pemblokiran jalan masuk ke kompleks perkantoran tersebut oleh warga beberapa waktu lalu, kini diusut Polsek Karang Tinggi. Polisi berdalih, pengusutan itu dikarenakan tindakan sejumlah warga yang memblokir jalan tersebut telah mengganggu ketertiban umum dan aktivitas pemerintahan di kawasan tersebut. Sedikitnya sudah 4 orang warga dipanggil untuk diminta keterangannya. \"Hingga hari ini, kita sudah memanggil sebanyak 4 orang warga penghibah lahan perkantoran yang bertempat tinggal tak jauh dari jalan yang diblokir beberapa waktu lalu. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan mencari kepastian siapa yang telah memblokir jalan itu serta motifnya,\" kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kapolsek Karang Tinggi, AKP Zaini SH saat ditemui BE, kemarin. Mantan Kapolsek Padang Jaya, BU ini menuturkan, pemanggilan tidak hanya berhenti pada 4 warga tersebut, melainkan masih sejumlah warga yang akan dimintai keterangannya dalam waktu dekat ini. Kapolsek beralasan, pemanggilan warga tersebut juga untuk mencegah agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut. Zaini juga mengaku, tidak tertutup kemungkinan pelaku pemblokiran jalan akan terseret ke ranah hukum lantaran telah mengganggu ketertiban umum dan aktivitas pemerintahan. \"Kita akan kembali memanggil lebih banyak masyarakat untuk dimintai klarifikasi, termasuk juga perwakilan dari pemkab. Setelah itu, baru kita akan melakukan gelar perkara dan menentukan apakah dalam hal ini ada tindak pidana atau tidak,\" jelasnya. Seperti yang dilansir BE Senin (9/5) lalu, aksi blokir salah satu akses jalan menuju kompleks perkantoran itu sudah dilakukan oleh warga sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu (8/5) dan masih berlangsung hingga saat ini. Akibatnya, baik masyarakat ataupun PNS menjadi tidak bisa melewati jalur tersebut dan harus menggunakan jalan lainnya yang sedikit lebih jauh.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait