KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Panitia pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir membatalkan pembelian lahan TPA. Pembatalan langsung diikuti dengan pengembalian dana pengadaan sebesar Rp 750 juta.
Pembatalan diketahui setelah penyidik memeriksa PPTK lahan TPA Inu Eka Nugraha S.Hut dan KPA Syamsul Yahemi SH, kemarin (18/5). \"Keterangan saksi mengatakan bila pembelian lahan TPA dibatalkan dan uangnya dikembalikan, tetapi ini tidak menghentikan tindak pidananya,\" tegas Kajari Kepahiang H Wargo SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Arief Wirawan SH MH.
Arif mengatakan proses pengembalian dilakukan terlambat karena proses hukumnya sudah memasuki tahap penyidikan dengan perhitungan kerugian negera mencapai Rp 725 juta. Sehingga adanya upaya penyelamatan uang negara dengan membatalkan proyek tak menghapuskan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh para pelaku.
\"Tadi dua orang saksi kita periksa, ada yang sebelumnya tak memenuhi panggilan hari ini sudah memenuhi panggilan,\" ujarnya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Bengkulu kerugian negara pangadaan lahan TPA Rp 725 juta. Kerugian secara total ini dikarenakan status kepemilikan lahan tak jelas dari penjual yang mengakibatkan keabsahaan lahan TPA tidak ada. (320)