Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Badi Uzaman menyampaikan, agar seluruh Kades tidak mengganti posisi jabatan bendahara desa untuk saat ini. Pasalnya anggaran baik yang bersumber dari APBD dan APBN akan segera cair. Pencairan anggaran itu tidak dapat dilepaskan dari peran bendahara desa. “Hingga masuk dalam satu semester sudah banyak kegiatan yang sudah dilakukan. Ini disampaikan supaya tidak menghambat program yang telah disusun anggaran untuk desa yang bersangkutan,” ingatnya.
Berdasarkan peraturan, kata Badi, jabatan bendahara desa kewenangan sepenuhnya kades. Jika kades merasa tidak pas lagi dengan bendahara. Kapanpun bisa diberhentikan dan diganti dengan yang lain. Dengan harapan program percepatan pembangunan tidak ada kendala dan masalah. Ia juga menyarankan kades dan perangkatnya lebih memfokuskan bekerja untuk penyerapan anggaran. “ Jabatan perangkat desa di luar bendahara bisa saja dilakukan perombakan sepanjang untuk upaya pembenahan desa. Dan itu tergantung dari kades dan harus tetap berpedoman pada PP Nomor 47 Tahun 2015,” ungkapnya. (900)