Pembuangan Sampah ke TPA Dilarang

Selasa 10-05-2016,12:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Aktivitas pembanguan sampah ke TPA Muara Langkap dilarang oleh warga sekitar, karena over kapasitas hingga tumpukan sampah meluber kelahan milik warga. Salah satunya pemilik lahan yang merupakan mantan Kapolsek Kepahiang Jhon Pahala yang sekarang bertugas di Polres Bengkulu meminta penghentian pembuangan sampah di TPA. Akibatnya, petugas kebersihan BLHKP Kabupaten Kepahiang kebingungan membuang sampah yang sudah menumpuk sejak dua hari lalu tersebut. Petugas kebersihan melakukan aksi mogok kerja dengan memarkirkan 7 truk bermuatan sampah mencapai 28 ton di depan Kantor Bupati dan DRPD Kepahiang. Tujuannya agar Pemerintah Daerah bersama DPRD turun tangan untuk mencarikan solusi pembuangan sampah tersebut. \"Sudah sejak Minggu (8/5) warga melarang kita membuang sampah ke TPA. Akibatnya sampah yang sudah kami muat tak dapat dibuang ke TPA, harus ada solusi sesegera mungkin agar tumpukan sampah tak menggunung nantinya,\" tutur David, salah seorang petugas kebersihan BLHKP, kemarin. Pemarkiran 7 truk dengan muatan sampah masing - masing seberat 4 ton di depan pintu masuk Kantor DPRD dan Bupati akan terus dilakukan sampai adanya ketupusan Kepala BLHKP, Pujo Suripto yang tengah bernegosiasi kepada salah seorang pemilik lahan di Kota Bengkulu. \"Kami menunggu hasil negosiasinya, sampah harus dibuang kalau tidak mau terus menumpuk,\" ujarnya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait