DINAS Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Seluma melarang sekolah eks Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) menerusakan pemungutan biaya pendidikan. Sebelum realisasi putusan MK soal pembubaran SRBI itu, sekolah diminta menyelesaikan pembayaran tenaga guru honorer. Selain itu, program yang ada dikala RSBI berlangsung juga mesti dituntaskan oleh sekolah bersangkutan. \"Jika ditemukan pungutan biaya, maka hal tersebut termasuk pungutan liar. Masalah seperti itu bisa dilaporkan ke polisi. Karena sekolah bebas biaya,\" kata Kepala Dispendik Seluma, Syaiful Anwar SPd MPd melalui Kabid Dikdas, Herman Bakti SE MSi. Dijelaskan Herman, Diantara sekolah eks RSBI, SDN 16 dan SMPN 5. Selama ini sekolah tersebut memungut biaya kepada orang tua murid, maka kini sudah harus dihentikan. Karena, sekolahsekolah tersebut sudah kembali menjadi sekolah biasa. (333)
Eks RSBI Bebas Biaya
Selasa 15-01-2013,14:18 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :