TAIS, BE - Banyaknya mobil dinas (Mobnas) yang belum dikembalikan oleh sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Seluma, membuat Pemkab Seluma mengambil langkah tegas. Bahkan sejumlah laporan disampaikan ke Polres Seluma.
“Ya memang sudah kami laporkan, sudah lama. Selain itu laporannya sebagai pemberitahuan. Karena saat penyusunan dan penertiban aset, kendaraan tersebut tetap masuk dalam daftar aset Pemkab Seluma. Meskipun kendaraannya tidak ada di Kabupaten Seluma,” tegas Wakil Bupati Seluma, Suparto MSi, kepada wartawan, kemarin.
Disampaikan, hal ini juga menjadi temuan oleh BPK mengingat kendaraan tersebut dicek fisiknya oleh BPK dalam melakukan audit beberapa waktu lalu. Sehingga ini menjadi alasan dan tindak lanjut dari temuan BPK. Bahkan untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Seluma sudah membentuk tim untuk segera menarik kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat di lingkungan Pemkab Seluma.
“Tim yang sudah dibentuk tidak membuahkan hasil. Terbukti Mobnas tersebut masih dikuasai oleh mantan pejabat tersebut,” sampainya.
Disampaikan, untuk kendaraan dinas dari mantan Wakil Bupati Seluma, dua diantaranya sudah dikembalikan, yakni jenis Toyota Innova dan Hilux. Sedangkan untuk jenis Toyota Fortuner, masih dipergunakan oleh mantan Wakil Bupati Seluma tersebut. Begitu juga dengan kendaraan roda dua juga belum dikembalikan. Terakhir hasil laporan tim, untuk Fortuner sedang dibengkel.
“Kami tetap berharap, seluruh mantan pejabat bisa mengembalikan,” pungkas Suparto.
Dibeberkan, mantan pejabat boleh memiliki setelah mengikuti proses pelelangan yang melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Karena untuk lelang aset sendiri tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan tim KPKNL. Lantaran nantinya mereka yang akan melakukan penaksiran berapa harga pantas kendaraan dinas yang akan dilelang. Setelah itu, uang hasil lelang masuk ke kas daerah.
“Memang ada beberapa kendaraan akan memasuki masa lelang. Namun terlebih dahulu kendaraan tersebut harus ditaksir terlebih dahulu melalui KPKNL,” ujarnya singkat. (333)