KEPAHIANG, BE - Pembubaran instansi ESDM di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) melakukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
\"Sekarang ini pemerintah masih menunggu putusan MK, bila ditolak nantinya maka penerapannya sesuai UU itu,\" ungkap Anggota DPRD Kepahiang, Agus Sandrilla SH.
Menuruntya, susunan jajaran SKPD di Pemerintah Daerah (Pemda) Kepahiang masih menanti usulan pemerintah kemudian di-Perda-kan. \"Pemerintah juga masih menanti, maka kita menanti juga drafnya untuk dilakukan pembahasannya nantinya,\" ungkap Agus.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), pengelolaan SMA/SMK ditarik ke Provinsi. Sementara untuk ESDM ditarik kementerian, sehingga didaerah tak memiliki kewenangan.
\"Kalau sudah diterapkan kalau tidak salah saya, tinggal satu tugasnya yaitu untuk lampu jalan. Maka wewenang itu dikembali ke bidang,\" ujarnya.
Disebutkannya, jika kembali ke Bidang tentunya akan ada marger dengan SKPD lain, maka ESDM dibubarkan.
\"Semua masih tergantung dengan putusan MK, bila dikabulkan tentunya perubahan tak terlalu banyak, bisa saja mempertahankan komposisi lama,\" sebutnya. (320)