Lagi, Polda Ringkus 2 Pengguna Sabu

Selasa 15-01-2013,10:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

GADING CEMPAKA, BE - Jajaran Dit Reskrim Narkoba Polda Bengkulu tidak henti-hentinya memberantas pengguna, pengedar hingga bandar narkoba di daerah ini. Kali ini, Polisi dari Dit Narkoba kembali berhasil meringkus 2 pengguna narkoba sekaligus. Penangkapan itu berlangsung dalam waktu dan ditempat berbeda. Pengguna Sabusabu pertama ditangkap di Jalan Kalimantan, Gang Merpati 19 RT 10 RW 5 Kelurahan Rawa Makmur. Tersangkanya berinisial NH (27),ditangkap pada Hari Minggu (13/1), sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari tangan tersangka yang tinggal di Gang Perhubungan 4 RT 34 Kelurahan Pagar Dewa ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu senilai Rp 500 ribu. Barang bukti ini dibungkus menggunakan plastik bening.

Semula pelaku sempat membuang barang bukti tersebut ke tanah tak jauh dari lokasi penangkapan. Namun setelah petugas mengambil barang tersebut dan menanyakan kepada tersangka mengenai kepemilikannya, akhirnya NH alias Beo, mengakui barang haram itu memang miliknya.

Dari pengakuan tersangka yang membuka usaha steam motor di kawasan Pulau Baai ini diperoleh keterangan, ia mulai menggunakan sabu sejak 2 bulan lalu. Untuk satu paket, ia menggunakannya selama 2 hingga 3 hari. Ia menggunakan barang haram tersebut untuk konsumsi sendiri. Pria yang hanya lulusan SD ini mengatakan obat terlarang itu hanya untuk mencari kesenangan semata.

\"Saya menyesal menggunakannya. Saya berharap keluarga saya tidak mengetahui mengenai perkara ini,\" tukas tersangka yang sudah memiliki satu anak ini.

Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Moch Buditono melalui Kanit Sat II Dit Narkoba Polda Bengkulu Kompol Teddy Ristiawan SH SIK mengatakan keberhasilan penangkapan pelaku narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat. \"Penangkapan ini tidak lepas berkat adanya informasi dari masyarakat yang selanjutnya kita lakukan penyelidikan. Kemudian kita langsung melakukan penangkapan di TKP sekitar pukul 17.30,\" katanya.

Di Warung, Tersangka Sabu Diringkus

Pengguna narkoba kedua yang diringkus pemuda berinisial PM (24), Warga Jalan Pari RT 3 RW 1 Kelurahan Berkas. Saat ditangkap ia bari saja usai membeli sabu tersebut. Pria yang sudah beristri dan memiliki anak ini diringkus Tim Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Ia ditangkap di warung milik Amir di Jalan Iskandar RT 10 Kelurahan Tengah Padang, dini hari kemarin. Selain menahan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti Sabusabu seharga Rp 500 ribu.

Kepada wartawan BE, tersangka menceritakan, paket tersebut ia dapatkan dari seorang pengedar yang diduga dipasok dari Padang, Sumatera Barat. Ia menggunakan barang haram tersebut sejak 3 bulan terkahir. Anak pertama dari empat bersaudara ini tertangkap setelah mengkonsumsi sabu tersebut pada malam harinya. Uniknya, pelaku beralasan mengkonsumsi sabu tersebut, untuk memperoleh sugesti agar dapat menjalankan tugas sebagai kepala rumah tangga dengan baik. \"Saya menggunakan sabu itu supaya semangat dalam bekerja,\" tutur PM.

Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Moch Buditono didampingi oleh Kasat I Diresnarkoba AKBP Zainul Arifin SE MH mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita 1 paket sabu. Barang bukti itu dibungkus dalam plastik berwarna bening dan dimasukkan dalam kertas rokok merk Sampoerna.

Penangkapan ini berkat informasi yang dihimpun polisi dari masyarakat, yang menginformasikan seringnya ada transaksi narkoba yang dilakukan pelaku diwarung tersebut. Dari informasi itu polisi pun langsung meluncur menuju TKP. Saat diselidiki, tersangka terlihat sedang duduk-duduk di warung tersebut dan ketika hendak melakukan transaksi, akhirnya tersangka langsung diringkus oleh polisi. \'\'Saat ini kita akan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut, katanya. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait