Giliran Wali Murid Diperiksa

Selasa 15-01-2013,10:12 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE – Keterangan saksi ahli, Dr Herlambang SH MH, dan Dr Elektison Somi, SH, M. Hum, langsung ditindaklanjuti oleh Kejari Bengkulu. Yakni keterangan dari pakar hukum dari Universitas Bengkulu (Unib) yang menguatkan status EP sebagai tersangka dalam kasus PSB SMAN Plus 7 Kota Bengkulu. Kali ini giliran walimurid SMA 7 Plus yang diperiksa Penyidik Kejari Bengkulu, sebagai saksi kemarin. Kajari Bengkulu, H Suryanto SH, menegaskan ada sekitar 23 orang walimurid yang memberikan uang terima kasih kepada Kepsek EP tersebut. Dari jumlah itu baru 11 orang yang menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan kita lakukan kepada wali murid, yang memberikan uang atas sejumlah pungutan di SMAN 7 Plus yang kita temukan. Kita mencocokkan keterangan para walid agar semuanya sinkron,” katanya.

Setelah pemeriksaan para walimurid itu, jika tidak ada halangan Penyidik Kejari meneruskan kasus ini dengan memeriksa tersangka EP pada Hari Rabu (16/1) besok. Bila EP mau membuka siapa saja yang juga terlibat dalam Pungutan liar itu, maka Kejari akan mengarahkan adanya penambahan tersangka baru.

“Dari keterangan para wali murid nanti, kita juga mengetahui kemana saja peruntukan uang terima kasih tersebut. Penggilan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka sudah kita agendakan,” tukasnya.

Sejauh ini, EP yang sudah berstatus tersangka tidak ditahan. Kejari menegaskan tidak ditahannya EP bukan berarti tersangka lepas dari pengwasan. Kajari juga menegaskan pemeriksaan terhadap wali murid, juga membuka keterlibatan beberapa pihak lain yang tidak terlibat secara tidak langsung. (160)

Tags :
Kategori :

Terkait