MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Mukomuko selesai melakukan pembahasan. Dalam waktu dekat segera disampaikan rekomendasi dan diparipurnakan. Meskipun Pansus menunjukan ada indikasi kuat dugaan tindak pidana pengubahan dokumen RTRW. Namun, oknum pengubah dokumen tersebut tidak disentuh. Ketua Pansus RTRW DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini SE dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin menyampaikan, pihaknya dalam membentuk Pansus tersebut hanya sebatas penelusuran Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2012 pada Pasal 36 yang diduga kuat ada perubahan redaksional. Hal tersebut sudah ditemukan dari berbagai pihak, termasuk eksekutif telah mengakui bahwa adanya perubahan redaksional tersebut. “Kita hanya menelusuri yang awalnya diduga ada perubahan pada Pasal 36, yang seharusnya Lubuk Pinang wilayah pertanian, bukan industri. Namun, terbukti ada perubahan di pasal tersebut dan menyebutkan Lubuk Pinang masuk wilayah industri,” jelasnya. Meskipun ada indikasi kuat tindak pidana, kata Ali, pihaknya tidak melakukan penelurusan kepada oknum yang melakukan pengubahan dokumen. Tetapi, jika instruksi dari pimpinan dewan untuk melanjutkan penelusuran tersebut, pihaknya siap untuk melanjutkan hingga menelusuri siapa saja oknum yang melakukan perubahan tersebut. “Untuk penelurusan lebih jauh ke oknum pelaku, kita siap jika ada instruksi dari pimpinan lembaga,” tegasnya. Rekomendasi yang akan disiapkan Pansus yang akan disampaikan ke paripurna, diantaranya pansus menemukan adanya perubahan dokumen RTRW dan tindakan tersebut diduga kuat masuk ke ranah tindak pidana. “Terkait tindak pidana kita tidak punya kewenangan lebih jauh. Hal tersebut merupakan kewenangan dari teman – teman pihak penegak hukum. Yang jelas Pansus untuk sementara telah selesai menjalankan tugas, tinggal lagi instruksi lebih lanjut dari pimpinan lembaga hingga dijadwalkan laporan yang akan diparipurnakan,” demikian Politisi Golkar itu. (900)
Hasil Pansus RTRW Diparipurnakan
Selasa 19-04-2016,13:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :