MUKOMUKO, BE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menerbitkan surat pemanggilan untuk kedua kepada tersangka M yang tersandung perkara dugaan korupsi dana pemberdayaan masyarakat miskin tahun anggaran 2011 – 2013. “Pemanggilan kedua itu diharapkan tsk hadir, karena pada panggilan pertama ditunda. Ini setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditunda. Permohonan itu kita hormati dan disetujui,” kata Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH. Untuk pemanggilan kembali satu tersangka tersebut direncanakan dalam waktu dekat dan diharapkan yang bersangkutan hadir. Kajari belum dapat membeberkan peran tersangka M dalam perkara tersebut. Rencananya, akan disampaikan jika tersangka telah diperiksa penyidik dengan status sebagai tersangka. “Saya tetap transparan dan komitmen. Jika tersangka sudah dimintai keterangan akan disampaikan peran dan dugaan pelanggaran hukumnya,”bebernya. Sementara untuk 2 tersangka lainnya inisial R dan JA, selaku pihak rekanan yang telah ditetapkan tahanan kota penyidik. Saat ini berkas – berkasnya tengah diteliti oleh jaksa peneliti. Diupayakan dalam waktu dekat berkasnya P21 dan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua. “Perkara tipikor dana pemberdayaan masyarakat miskin untuk tiga tersangka inisial IH dan A PNS dan R swasta dilakukan penahanan Rutan serta tengah disiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. 2 tersangka R dan JA selaku rekanan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke JPU. Dan satu tersangka lagi inisial M akan dilakukan pemeriksaan yang pertama kalinya dalam waktu dekat,” lanjut Kajari. (900)
Surat Pemanggilan Tsk Diterbitkan
Selasa 19-04-2016,13:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :