Pemilik Kayu Ilegal Ditelusuri

Senin 18-04-2016,14:21 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Tim penertiban ilegal logging masih melakukan penelusuran terhadap pemilik 53 kayu balok kaleng yang  berasal dari HPT dan TNKS yang berada di wilayah Kabupaten Mukomuko tersebut. Tim yang tergabung  dari KPHP, Polri, TNI  dan PT Sipef Biodiversity Indonesia itu menemukan bukti awal. Selain puluhan  batang balok kaleng, juga ditemukan tulisan. Diduga huruf yang ada di kayu  tersebut menginisialkan nama pemilik. “Puluhan  balok kaleng itu ada tulisan A, Y dan FV. Inilah diantaranya yang tengah kita telusuri,  apakah ada keterlibatan oknum sebelumnya atau tidak yang saat ini tengah diproses pihak Kepolisian,” kata Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga melalui Kepala Tata Usaha, M Rizon SHut dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (17/4). Penelusuran dan penyelidikan pemilik kayu ilegal itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Mukomuko.  Bahkan, Kapolres Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu SIK dan anggotanya langsung turun ke lokasi saat mendapatkan informasi penemuan kayu ilegal tersebut. “Untuk penyelidikan kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sedangkan tim pengamanan juga melibatkan TNI dan PT Sipef,” ujarnya. Penertiban dan penindakan hukum juga akan dilakukan  kepada oknum- oknum perambah  di dalam hutan kawasan.  Ia mengimbau, kepada masyarakat yang masih melakukan akivitas di dalam hutan kawasan segera mungkin meninggalkan lokasi. “Kita bersama tim akan menindak tegas pelaku perambahan dan ilegal logging didalam hutan kawasan,” pungkasnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait