MUKOMUKO, BE – Tim penertiban ilegal logging masih melakukan penelusuran terhadap pemilik 53 kayu balok kaleng yang berasal dari HPT dan TNKS yang berada di wilayah Kabupaten Mukomuko tersebut. Tim yang tergabung dari KPHP, Polri, TNI dan PT Sipef Biodiversity Indonesia itu menemukan bukti awal. Selain puluhan batang balok kaleng, juga ditemukan tulisan. Diduga huruf yang ada di kayu tersebut menginisialkan nama pemilik. “Puluhan balok kaleng itu ada tulisan A, Y dan FV. Inilah diantaranya yang tengah kita telusuri, apakah ada keterlibatan oknum sebelumnya atau tidak yang saat ini tengah diproses pihak Kepolisian,” kata Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga melalui Kepala Tata Usaha, M Rizon SHut dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (17/4). Penelusuran dan penyelidikan pemilik kayu ilegal itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Mukomuko. Bahkan, Kapolres Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu SIK dan anggotanya langsung turun ke lokasi saat mendapatkan informasi penemuan kayu ilegal tersebut. “Untuk penyelidikan kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sedangkan tim pengamanan juga melibatkan TNI dan PT Sipef,” ujarnya. Penertiban dan penindakan hukum juga akan dilakukan kepada oknum- oknum perambah di dalam hutan kawasan. Ia mengimbau, kepada masyarakat yang masih melakukan akivitas di dalam hutan kawasan segera mungkin meninggalkan lokasi. “Kita bersama tim akan menindak tegas pelaku perambahan dan ilegal logging didalam hutan kawasan,” pungkasnya. (900)
Pemilik Kayu Ilegal Ditelusuri
Senin 18-04-2016,14:21 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :