Tersangka TPA Berjamaah

Sabtu 16-04-2016,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE -  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang,  H Wargo SH MH memastikan bila tersangka perkara dugaan korupsi   Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Bajak Desa Muara Langkap Kecamatan Bermini Ilir, berjamaah. Sebab, dilakukan banyak orang. \"Yang namanya perkara korupsi tidak dilakukan seorang diri, tetapi bersama -sama atau banyak. Untuk tersangka nantilah kita lihat hasil penyidikan,\" terangnya. Menurutnya, orang-orang yang sebelumnya dimintai keterangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari  akan kembali diperiksa. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi untuk menyeret tersangka. Selain para pejabat yang sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan petinggi di Jajaran Pemda Kabupaten Kepahiang tersebut. \"Ya, sekarang penyidik tengah menyusun rencananya, semua yang diperiksa sebelumnya akan diperiksa lagi, karena sebelumnya baru dimintai keterangan,\" tegas Kajari. Kasi Pidsus Arief Wirawan SH MH ketika dikonfirmasi mengakui telah menyusun agenda pemeriksaan saksi. \"Ya, kita periksa semua yang sudah dimintai keterangan, ada juga yang menentukan pembayaran lahan,\" ujarnya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait