Sanksi Kepsek Selingkuh Segera Ditetapkan

Sabtu 16-04-2016,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Perkara dugaan selingkuh oknum Kepsek AN dan guru KY  segera tuntas. Pasalnya, tim penyidik Inspektorat Daerah (Ipda)  mengaku telah selesai meminta keterangan kepada semua pihak terkait, termasuk dua oknum tenaga pendidik tersebut. Dalam waktu dekat tim akan menetapkan sanksi. “Saat ini tengah diteliti  lebih jauh sanksi yang tepat bagi oknum guru tersebut,” tegas Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, A Halim SE MSi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (15/4). Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan peraturan mana yang diterapkan dan sanksi apa yang akan diberikan. Karena, Ipda hanya sebatas menerbitkan rekomendasi berdasarkan  fakta dan lainnya. “Kita hanya sebatas merekomendasikan, nantinya akan dirapatkan dalam tim, termasuk tim Baperjakat yang diketuai Sekda. Selanjutnya dilaporkan ke bupati, karena yang memutuskan adalah kewenangan bupati dengan berbagai pertimbangan dan berpedoman kepada peraturan – peraturan  yang berlaku dan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan kedua oknum guru tersebut,” katanya. Halim juga mengakui, dari hasil pemeriksaan  dua oknum guru tersebut, kedua – duanya mengaku telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan. “Dua oknum guru itu mengaku pernah bersetubuh layaknya suami dan istri yang sah, meskipun kedua oknum itu masing -  masing sudah punya suami dan istri serta anak,” demikian Halim. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait