MUKOMUKO, BE – Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH mengambil kebijakan terkait dua perkara yang menjerat Mantan Ketua PKK Kabupaten Mukomuko, R dalam dugaan tipikor dana pemberdayaan masyarakat miskin dan dana PKK. \"Kebijakan itu berupa dua perkara digabungkan dalam satu surat dakwaan. Kebijakan itu dilakukan dengan pertimbangan rasa kemanusiaan dan keadilan bagi tersangka,\" ujarnya. Dia mengatakan langkah dia ambil dibenarkan dalam Pasal 141 KUHAP. Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan dimasukan dalam satu surat dakwaan jika perkara itu bersamaan atau hampir bersamaan dengan orang sama. \"Artinya tersangka R nantinya cukup satu kali sidang untuk dua perkara,\" katanya. Kajari mengatakan tersangka R ancaman hukumannya tetap disangkakan pada Pasal 2 KUHAP minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun. “Saya rasa kebijakan ini diambil cukup bijak. Dan membuktikan bahwa penegakan hukum bukan karena balas dendam dan menzalimi orang. Dan ini juga telah kami sampaikan ke pihak keluarga dan PH tersangka,\" katanya. Dia mengatakan, pihak keluarga tersangka berterima atas penggabungan ini. Sementara itu untuk 2 tersangka PKK lainnya inisial F dan M. Proses pelimpahan tahap I telah selesai dan dinyatakan P21 yang saat ini tengah diteliti jaksa peneliti. “ Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II bagi ketiga tersangka terduga tipikor PKK. Khusus tersangka R, pelimpahan tahap kedua akan dilakukan di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu. Kedua tersangka lainnya di Kejari Mukomuko,” lanjut Sugeng. (900)
Dua Perkara Mantan Ketua PKK Digabung
Jumat 15-04-2016,14:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :