KEPAHIANG, BE - Adanya indikasi kuat dugaan penyimpangan anggaran pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Bajak Desa Muara Langkap Bermani Ilir, penyidik tingkatkan status perkara penyidikan.
Penyidikan dipastikan telah direstui Kajari H Wargo SH MH setelah penyidik melaksanakan gelar perkara (Ekspose internal) Kamis (14/4) kepada petinggi Kejari Kepahiang.
Kajari Wargo SH MH melalui Pidsus Arief Wirawan SH MH menjelakan perkara sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan kepenyidikan. Agar penyidik dapat menggali dua alat bukti kuat dugaan korupsi sehingga dapat menetapkan tersangka.
\"Statusnya sudah Dik (Penyidikan), sekarang kita susun kembali daftar saksi-saksi yang akan diperiksa untuk memperkuat temuan kita,\" ungkap Arief.
Iapun masih merahasiakan calon tersangka perkara anggaran Rp 750 juta tersebut. Meskipun tak membantah bila tersangka TPA berjamaah. \"Kalau tersangka nanti, sekarang masih melakukan tahadapan penyidikan. Yang kita mulai minggu ini,\" tegas Arief.
Ketika disinggung mengenai pejabat penentu kebijakan cairnya anggaran TPA, akan diperiksa penyidik. Kasi Pidsus mengatakan akan melakukan kajian, jika dibutuhkan keterangannya maka penyidik akan memanggilanya.
Ia tak membantah bila adanya keputusan Bupati Bando Amin C Kader MM, dalam pencairan anggaran TPA. Sehingga tim panitia pembebasan melakukan pembayaran terhadap lahan seluas 5 hektar diperbatasan Kepahiang Lintang Empat Lawang.
\"Kita lihat saja nanti, yang pasti kita telah mendata daftar orang-orang yang akan diperiksa sebagai saksi,\" ungkapnya. (320)