KOTA MANNA, BE - Bagi warga yang memiliki ternak disarankan tidak melepasliarkan ternaknya kembali. Sebab jika sudah ditangkap Satpol PP, pemiliknya akan disidang tindak pidana ringan dengan wajib membayar denda. Hal itu dialami para pemilik ternak, yang ternaknya ditangkap Satpol PP, Senin (11/4) dan Selasa.
Dari 50 ternak, pemilik ternak harus membayar denda sebesar Rp 3,9 juta. \"Dari hasil sidang tipiring terhadap pemilik ternak yang berkeliaran dan ditangkap Satpol PP, total denda yang dikumpulkan Rp 3,9 juta,\" kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Manna, Arpisol SH didampingi panitera pengganti, Astawi SH, Kamis (14/4).
Dikatakan Astawi, sebagaimana perda BS nomor 9 tahun 2013 tentang penertiban hewan ternak, dalam perda tersebut satu ekor kambing didenda Rp 75 ribu dan satu ekor sapi didenda Rp 250 ribu.
Usai putusan, sambung Astawi, semua pemilik ternak bersedia membayar denda tersebut. \"Semua denda yang diputuskan sudah dibayar pemilik ternak untuk kemudian disetorkan ke kas daerah,\" ujar Astawi.
Sementara, Buyung (51), warga Kelurahan Padang Kapuk, Kota Manna selalu pemilik sapi yang ditangkap Satpol PP, mengaku bersedia membayar denda tersebut. Dikatakannya, selama ini ternaknya dikandangkan. Namun pada saat Satpol PP melaksanakan razia ternak itu lepas.
\"Selama ini sapi saya kandangkan, namun saat itu tanpa saya tahu lepas dari kandang dan ditangkap satpol PP,\" ucapnya. (369)