KEPAHIANG, BE - Kelanjutan pembangunan jembatan Musi II bisa didanai oleh Pemerintah Pusat. Karena, jembatan yang tengah dilirik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang merupakan akses jalan ringroad yang merupakan jalan negera. Namun, asalkan sudah diserah terimakan dan diusulkan Dinas PU kepada Pemerintah Pusat.
\"Bisa didanai pusat, jika sudah serah terima nanti jalan tersebut merupakan wewenang pusat,\" tutur Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Adrian Defandra.
Menurutnya, pembangunan jalan ringroad harus selesai. Sehingga akses melalui jalur lintas Kepahiang - Bengkulu dapat dialihkan melalui jalan tersebut. Pihaknya terus menganggarkan dana puluhan miliar rupiah untuk perampungan pembangunan jalan itu.
\"Kita tetap anggarkan, karena pembangunan ini sudah dirancang bertahap. Meskipun tahun sebelumnya sempat terhenti, karena tak tersedia dana dan tahun ini anggaran mencapai Rp 20 miliar,\" terang Aan sapaan akrab Adrian.
Ia mengharapkan, pekerjaan jembatan tak terganggu dengan adanya pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) pihak Intelejen Kejari. Sebab, sorotan hukum dilaksanakan terhadap penggunaan anggaran beberapa tahun sebelumnya yang sudah dikerjakan oleh kontraktor. Sementara anggaran Rp 20 miliar merupakan anggaran tahun ini untuk melanjutkan pembangunan jembatan yang telah menelan anggaran mencapai Rp 60 miliar tersebut.
\"Harus transparan dalam pengunaan, terbuka dengan informasi. Ketika dipanggil untuk memberikan keterangan sampaikan sesuai dengan fakta yang ada,\" ucapnya. (320)