Kejari akan Ekspose Internal TPA

Rabu 13-04-2016,11:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kepahiang telah merampungkan proses penyelidikan dugaan korupsi anggaran Rp 750 juta untuk pembebasan lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah.  Selanjutnya, dalam waktu dekat ini Kejari akan segara melakukan ekspose internal kasus tersebut. Kajari Kepahiang,  H Wargo SH melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan SH MH menjelaskan, dalam waktu dekat akan melaksanakan ekspose internal untuk mendapaktan persetujuan peningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus TPA terseburt. \"Kita ekspose dahulu, nanti baru diketahui hasilnya ditingkatkan ke penyidikan atau bagiamana,\" tegas Arief. Jaksa terbaik yang menyeret eks Bupati Muko-Muko ke dalam penjara ini mengatakan, sudah menemukan alat bukti dugaan tindakan pelanggaran hukum dalam pembebasan lahan seluas  5 hektar  di Bajak Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir tersebut. \"Sudah ada indikasinya, nanti kita ekspose dulu untuk mengetahui hasilnya seperti apa, nanti ada kesimpulannya,\" sebutnya. Dokumen pembebasan lahan TPA  diduga  tak  sesuai prosedur. Karena status kepemilihan berbatasan langsung dengan Kabupaten Lintang Empat Lawang, Provinsi Sumsel.  Sehingga BPN Kepahiang tak bersedia mengeluarkan sertifikat lahan tersebut.(320)

Tags :
Kategori :

Terkait