Obat Batuk dan Lem Aibon Disita

Senin 11-04-2016,11:40 WIB

KOTA MANNA, BE - Maraknya pelajar di Bengkulu Selatan yang mabuk obat batuk cair dan lem aibon akhir-akhir ini membuat Polres Bengkulu Selatan (BS) bertindak tegas. Polres menggelar razia serentak bersama polsek-polsek ke warung-warung warga. Dari hasil razia, berhasil ditemukan 1000 bungkus komix ukuran besar dan 300 komix ukuran kecil. Ada juga 34 kaleng aibon serta 69 botol bir bintang, 57 kaleng guiness dan 18 botol mention.

\"Semua komix dan aibon kami sita dari warung manisan warga di wilayah Kota Manna, Manna, dan Seginim,\" ujar Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kabag OPS, AKP Nur Zaini Tota SIK.

Menurut Nur Zaini, razia ke warung-warung tersebut digelar Jum\'at (8/4) malam dan Sabtu (9/4) malam mulai pukul 20.30 WIB. Kemudian semua komix dan aibon serta miras diangkut ke Polres, sedangkan pedagang diingatkan agar tidak menjual komix dan aibon secara berlebihan. Bahkan khusus komix ber merk Dextrmethorphan HBc, Guaifenesin dan CM. Larangan tersebut berlaku bagi semua warung dan apotek di BS. Larangan ini mulai berlaku Senin (11/4). Sehingga bagi warga atau pemilik apotek yang tetap nekat menjualnya, akan dikenakan sanksi sebagaimana UU nomor 2 tahun 2002 tentang Deskrikepolisian pada pasal 18 dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Milyar.

\"Mulai senin Komix jenis Dextrmethorphan HBc, Guaifenesin dan CM di larang diluar, jika tetap dijual dapat diproses hukum dengan ancaman penjara 1 tahun atau denda Rp 1,5 miliar, sebab komix ini memabukan,\" terang Kabag OPS.

Untuk itu, Kabag OPS menghimbau semua warung dan apotek agar tidak menjual komix tersebut. Bahkan himbauan ini sudah disampaikan melalui surat edaran ke warung-warung. Dirinya berharap, jika ada warung masih menjual komix tersebut dapat segera melapor ke polisi agar diproses hukum.

\"Mari kita jaga generasi muda agar bukan menjadi generasi pemabuk komix,\" harap Nur Zaini. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait