RINO Mardiansyah (22), warga Desa Tanjung Aur I, Kecamatan Pino, Bengkulu Selatan (BS) harus lama mendekam dalam balik jeruji besi.
Akibat menganiaya Yoga Apriko (17) warga Desa Gelumbang, Kota Manna, Rino divonis 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN, Arpisol SH menyatakan, berdasarkan bukti persidangan dan keyakinan majelis, Rino sah dan meyakinkan bersalah.
\"Berdasarkan bukti-bukti persidangan, dan keyakinan majelis hakim, terdakwa kami vonis 1 tahun penjara,\" ujar Arpisol sambil mengetuk palu tiga kali serta memberikan waktu 7 hari bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri manna, Gamyani SH yang menuntutnya 1 tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, peristiwa penganiayaan tersebut terrjadi 15 Nopember 2015 sekitar jam 04.45 WIB. Ketika itu terdakwa, menggunakan sepeda motor merk Viar warna hitam dan langsung turun dari sepeda motornya menghampiri korban Yoga Apriko, warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna. Ketika itu terdakwa langsung mengambil golok panjang dari dalam jok sepeda motor dan langsung membacokkan korban dengan cara mengayunkan golok tersebut ke arah samping badan korban.
Namun korban berhasil mengelak, sehingga mengenai lengan kirinya. Melihat korban menghindar, terdakwa kembali mengayunkan golok tersebut ke arah korban dan langsung mengenai kepala bagian belakang hingga membuat korban jatuh terkapar.(369)