Pansus RTRW Temukan Pelanggaran

Kamis 07-04-2016,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE -  Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Mukomuko menemukan indikasi  adanya pelanggaran yang dilakukan pihak  terkait atas Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 6 Tahun 2012. “Untuk sementara Pansus temukan adanya indikasi melanggar Perda, terutama terkait setelah berdirinya pabrik yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang,” kata Ketua Pansus RTRW, M Ali Syaftaini dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Indikasi pelanggaran itu diperkuat setelah Pansus berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Bengkulu dan pihak – pihak terkait lainnya. “Kalau secara umum terkait Perda  ada catatan – catatan, tetapi tidak hanya terfokus pada pasal 36 yang menyebutkan bahwa Kecamatan Lubuk Pinang bukan kawasan industri, tetapi pertanian. Namun ada catatan setelah Perda itu disahkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan akibat telah didirikannya pabrik di wilayah tersebut,” katanya. Hanya saja,  politisi Golkar itu belum mau membeberkan lebih mendetail terkait hal tersebut, karena Pansus masih ada beberapa agenda lain untuk berkoordinasi dan menyampaikan langsung ke pihak – pihak terkait lainnya. \"Besok (hari ini) Pansus akan mengundang Badan Koordinasi Tata Ruang Daerah, Bagian Hukum, Sekda, Bappeda, KLH dan KPTSP. Pihak  – pihak tersebut akan kita tanyakan secara keseluruhan mulai dari dibuat hingga di Perdakan, termasuk perizinan – perizinan yang telah diterbitkan,\"pungkasnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait