MUKOMUKO, BE – Desakan warga Desa Talang Medan agar Bupati Mukomuko segera menonaktifkan Marzuki, dari jabatan kepala desa (Kades) masih dilakukan proses pemeriksaan pelapor dalam hal ini warga di desa tersebut oleh Inspektorat Daerah (Ipda). “Hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan pelapor yang semuanya dari warga desa setempat,” ujar Inspektur Ipda Kabupaten Mukomuko, A Halim melalui Sekretarisnya, Hardi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Menurutnya, pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu beberapa hari ke depan. Karena, seluruh warga yang mencapai diatas seratus orang lebih itu akan dilakukan pemeriksaan satu persatu. Ini dilakukan agar pihaknya dalam menindaklanjuti laporan tersebut benar - benar berdasarkan fakta dan aspirasi dari masyarakat di desa tersebut. “Kita menindaklanjuti laporan yang nantinya akan disampaikan ke bupati. Seluruh warga yang menandatangani agar kades dicopot dari jabatan itu harus dimintai keterangan, sehingga dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nantinya tertuang jelas dan berdasarkan fakta,”ujarnya. Apapun hasil pemeriksaan itu nantinya dan untuk memutuskan kades tersebut diberhentikan atau tidak adalah kewenangan bupati. Pihaknya hanya sebatas menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan. “Rekomendasi pasti kita laporkan ke bupati dan untuk keputusan selanjutnya adalah kewenangan bupati,” lanjutnya. Sebagaimana diketahui desakan agar kades dinonaktifkan, karena warga menilai kades tidak profesional dan maksimal dalam bekerja untuk melayani masyarakat. Tetapi lebih mengutamakan bekerja di pabrik CPO PT Surya Andalan Primatama di desa tersebut dalam menjalankan bisnis hingga kades dan beberapa orang perangkat desa aktif sebagai pengurus SP Niba yang bekerja dibidang bongkar muat TBS dan lainnya. (900)
Inspektorat daerah Periksa Pelapor
Sabtu 02-04-2016,14:41 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :