MUKOMUKO, BE – Penyidik Kejaksaan Negeri terus melakukan pemeriksaan tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana PKK di Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (BKKB) tahun Anggaran 2013 – 2014 yang merugikan negara ratusan juta rupiah. Ketiga tersangka, inisial F selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2013, M selaku Kuasa Pengguna Angaran (KPA) Tahun 2014 dan R yang saat itu sebagai Ketua TP PKK Kabupaten. “ Ini proses penyidikan lebih lanjut terkait ditemukannya dugaan tipikor dalam penggunaan dana PKK selama dua tahun berturut – turut,” tegas Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH kemarin.
Dari tiga tersangka, satu tersangka inisial R belum dilakukan pemeriksaan lanjutan pokok perkara. Karena yang bersangkutan diperiksa hari ini (kemarin), tidak didampingi penasehat hukum (PH). “ Khusus 2 tersangka M dan F sudah selesai. Dan tengah diteliti jaksa peneliti. Sedangkan tersangka R akan dijadwalkan kembali untuk kembali dilakukan pemeriksaan.
Tersangka R ditetapkan dua kali tersangka dalam dua perkara. Sebelumnya tersangka perkara dana pemberdayaan masyarakat miskin dan satu lagi dana PKK,” ujarnya.
Dugaan korupsi dana PKK untuk Tahun 2013 Rp 1, 2 milyar dan Tahun 2014 Rp 1,3 Miliar. Total kerugian negara sekitar Rp 800 juta lebih. Yang diperuntukan pembayaran honorer non PNS dan juga perjalanan dinas pengurus PKK. (900)