Kejari Mukomuko Tetapkan 2 Tersangka

Kamis 31-03-2016,10:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  MUKOMUKO, BE – Akhirnya Kajari Mukomuko menyampaikan dua tersangka tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pemberdayaan masyarakat miskin.

Kedua tersangka itu adalah R dan JA. Keduanya pihak rekanan yang diduga bersama – sama dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kedua tersangka itu adalah pihak rekanan yang punya perusahaan dan digunakan untuk mencairkan uang. Sedangkan barangnya tidak ada alias fiktif,” ungkap Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH.

Menurut Sugeng, ditetapkannya kedua pihak rekanan itu sebagai tersangka, karena penyidik mempunyai bukti yang kuat. Meskipun kedua tersangka itu tidak menikmati uang korupsi tersebut.

“Kedua rekanan itu memang tidak menikmati uang korupsi tersebut. Tetapi secara bersama – sama dalam membantu dan memperkaya orang lain,” katanya.

Sementara itu, untuk berkas penyidikan 3 tersangka sebelumnya inisial IH, AS dan HJ R. Penuntut umum telah memastikan sudah P21 sejak Selasa kemarin.

Saat ini proses kelengkapan dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke JPU hingga ke Pengadilan Tipikor. Dari lima tersangka itu, jelas Kajari, 2 dari birokrat Pemkab Mukomuko, 1 swasta dan 2 dari pihak rekanan.

Kerugian negara dalam perkara itu pada Tahun Anggaran 2012 dan 2013 sebesar Rp 459 juta lebih dan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 254 juta lebih.

Dengan rincian penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih upah pekerja dan pos pengadaan barang sebesar Rp 104 juta. Sedangkan Tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja. “Kerugian negara sudah final berdasarkan hasil audit tim ahli,” pungkas salah satu jaksa terbaik nasional itu.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait