Tinjau Perda RTRW

Senin 28-03-2016,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE -  Ketua Yayasan Genesis Provinsi Bengkulu, Barlian menyarankan,  agar Pemerintah Daerah melakukan peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW yang telah disahkan pada tahun 2012 lalu. Peninjaun terhadap RTRW Kabupaten Mukomuko dapat dilakukan pada tahun 2017 mendatang, agar rencana pembangunan jangka panjang dapat sinkron untuk pengembangan berdasarkan potensi daerah yang ada. Karena, seluruh program yang dijalankan harus sesuai dan tercantum dalam Perda RTRW.  Contohnya,  dalam Perda RTRW saat ini untuk pengembangan pembangkit tenaga listrik, hanya untuk tenaga diesel yang berlokasi di Kota Mukomuko dan Kecamatan Pondok Suguh. Jika Perda  itu segera di revisi, Kabupaten Mukomuko dapat mengembangkan tenaga listrik yang bersumber dari Mikro Hidro hingga pengembangan PLTD di lokasi lain diluar dua kecamatan tersebut. Terkait sistem pengelolaan air minum, dalam Perda hanya ada tiga sungai yang bisa digunakan untuk mensuplai kebutuhan air, yaitu Sungai Air Selagan, Air Manjunto dan Air Teramang. Sedangkan sungai - sungai lain yang tidak masuk dalam Perda RTRW tidak dapat digunakan sebagai sumber baku air minum  dalam skala besar. Dengan berbagai  potensi dan kegiatan lainnya, termasuk dalam penggelolaan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang mencapai ribuan hektar yang dikuasai oleh oknum perusahaan perkebunan. Ternyata penggelolaan itu tidak masuk dalam dokumen Perda RTRW dan  semua aktivitas di atas lahan tersebut dianggap tidak resmi. “Kami hanya sebatas menyarankan yang berpedoman  dan diamanatkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Yang jelas  peninjaun ulang Perda RTRW Kabupaten Mukomuko tahun 2012 lalu, dibenarkan untuk ditinjau ulang tahun 2017 mendatang,” demikian Barlian. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait