MUKOMUKO, BE - Ketua Yayasan Genesis Provinsi Bengkulu, Barlian menyarankan, agar Pemerintah Daerah melakukan peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW yang telah disahkan pada tahun 2012 lalu. Peninjaun terhadap RTRW Kabupaten Mukomuko dapat dilakukan pada tahun 2017 mendatang, agar rencana pembangunan jangka panjang dapat sinkron untuk pengembangan berdasarkan potensi daerah yang ada. Karena, seluruh program yang dijalankan harus sesuai dan tercantum dalam Perda RTRW. Contohnya, dalam Perda RTRW saat ini untuk pengembangan pembangkit tenaga listrik, hanya untuk tenaga diesel yang berlokasi di Kota Mukomuko dan Kecamatan Pondok Suguh. Jika Perda itu segera di revisi, Kabupaten Mukomuko dapat mengembangkan tenaga listrik yang bersumber dari Mikro Hidro hingga pengembangan PLTD di lokasi lain diluar dua kecamatan tersebut. Terkait sistem pengelolaan air minum, dalam Perda hanya ada tiga sungai yang bisa digunakan untuk mensuplai kebutuhan air, yaitu Sungai Air Selagan, Air Manjunto dan Air Teramang. Sedangkan sungai - sungai lain yang tidak masuk dalam Perda RTRW tidak dapat digunakan sebagai sumber baku air minum dalam skala besar. Dengan berbagai potensi dan kegiatan lainnya, termasuk dalam penggelolaan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang mencapai ribuan hektar yang dikuasai oleh oknum perusahaan perkebunan. Ternyata penggelolaan itu tidak masuk dalam dokumen Perda RTRW dan semua aktivitas di atas lahan tersebut dianggap tidak resmi. “Kami hanya sebatas menyarankan yang berpedoman dan diamanatkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Yang jelas peninjaun ulang Perda RTRW Kabupaten Mukomuko tahun 2012 lalu, dibenarkan untuk ditinjau ulang tahun 2017 mendatang,” demikian Barlian. (900)
Tinjau Perda RTRW
Senin 28-03-2016,12:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :