Pansus Lanjutkan Pengumpulan Data

Selasa 22-03-2016,14:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Panitia Khusus (Pansus) Hutan Produksi Terbatas (HPT) DPRD Mukomuko terus melanjutkan pengumpulan data – data. Sebelumnya, Pansus telah meminta keterangan dari pihak Direksi PT Daria Dharma Pratama (DDP) dan kemarin  giliran KPHP Kabupaten Mukomuko. “Keterangan dari pihak PT DDP sudah kita peroleh. Hari ini (kemarin), KPHP yang kita mintai keterangan terkait persoalan tersebut,” ungkap Ketua Pansus HPT, Zulfahni didampingi Sekretaris, H Badrun Hasani  dan sejumlah anggotanya. Diundangnya pihak KPHP itu, katanya, Pansus ingin mengetahui lebih jauh. Mulai dari bagaimana proses dan prosedur HPT  yang awalnya diolah PT DDP hingga saat ini dikelola kelompok masyarakat dengan luas sekitar 300 hektar lebih. Hingga saat ini, kata Zulfahni, pihaknya belum  mengambil kesimpulan. Karena masih banyak data – data hingga pihak terkait lainnya akan diundang. “Masih cukup panjang prosesnya, kita juga akan cek ke lokasi, mengundang masyarakat serta pihak – pihak terkait lainny hingga Pansus  akan langsung mendatangi pihak kementerian yang menaungi terkait hutan kawasan  tersebut,” katanya. Akhir dari Pansus itu nantinya, tambah Badrun, akan ada rekomendasi yang diterbitkan dan harus ditindaklanjuti pihak – pihak terkait. “Isi rekomendasi itu nanti setelah Pansus bekerja dan bersifat final. Yang jelas untuk saat ini masih dalam pengumpulan data – data lebih lanjut,” pungkasnya. Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga didampingi Kepala Tata Usaha, M Rizon menyampaikan, lokasi hutan  dikelola kelompok masyarakat berada di dalam HPT  Air Ipuh Dua. HPT dikelola dan ditanam tanaman sawit itu berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti.  Selanjutnya dipelajari terkait  peraturan tentang kemitraan  dan pihaknya sebagai leading sektor hanya sebatas menjalankan tugas dan fungsi (Tupoksi) yang berpedoman pada peraturan yang ada.  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 39 Tahun 2013 tentang kemitraan kehutanan bersama masyarakat. Permenhut Nomor 47 Tahun 2013 tentang penggelolaan wilayah tertentu. Penggelolaan bisa dilakukan secara mandiri oleh KPHP. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan, melainkan pihaknya memilih pemberdayaan masyarakat yang menggelola. “Informasi dan  data – data yang diminta Pansus telah disampaikan ke DPRD berdasarkan  peraturan dan kewenangan KPHP yang berdasarkan fakta yang ada. Terkait ada atau tidaknya pelepasan yang dilakukan PT DDP kami tidak mengetahui secara resmi. Yang jelas KPHP menjalankan tupoksi berdasarkan peraturan yang berlaku,” ungkapnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait