MUKOMUKO, BE – Panitia Khusus (Pansus) Hutan Produksi Terbatas (HPT) DPRD Mukomuko terus melanjutkan pengumpulan data – data. Sebelumnya, Pansus telah meminta keterangan dari pihak Direksi PT Daria Dharma Pratama (DDP) dan kemarin giliran KPHP Kabupaten Mukomuko. “Keterangan dari pihak PT DDP sudah kita peroleh. Hari ini (kemarin), KPHP yang kita mintai keterangan terkait persoalan tersebut,” ungkap Ketua Pansus HPT, Zulfahni didampingi Sekretaris, H Badrun Hasani dan sejumlah anggotanya. Diundangnya pihak KPHP itu, katanya, Pansus ingin mengetahui lebih jauh. Mulai dari bagaimana proses dan prosedur HPT yang awalnya diolah PT DDP hingga saat ini dikelola kelompok masyarakat dengan luas sekitar 300 hektar lebih. Hingga saat ini, kata Zulfahni, pihaknya belum mengambil kesimpulan. Karena masih banyak data – data hingga pihak terkait lainnya akan diundang. “Masih cukup panjang prosesnya, kita juga akan cek ke lokasi, mengundang masyarakat serta pihak – pihak terkait lainny hingga Pansus akan langsung mendatangi pihak kementerian yang menaungi terkait hutan kawasan tersebut,” katanya. Akhir dari Pansus itu nantinya, tambah Badrun, akan ada rekomendasi yang diterbitkan dan harus ditindaklanjuti pihak – pihak terkait. “Isi rekomendasi itu nanti setelah Pansus bekerja dan bersifat final. Yang jelas untuk saat ini masih dalam pengumpulan data – data lebih lanjut,” pungkasnya. Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga didampingi Kepala Tata Usaha, M Rizon menyampaikan, lokasi hutan dikelola kelompok masyarakat berada di dalam HPT Air Ipuh Dua. HPT dikelola dan ditanam tanaman sawit itu berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti. Selanjutnya dipelajari terkait peraturan tentang kemitraan dan pihaknya sebagai leading sektor hanya sebatas menjalankan tugas dan fungsi (Tupoksi) yang berpedoman pada peraturan yang ada. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 39 Tahun 2013 tentang kemitraan kehutanan bersama masyarakat. Permenhut Nomor 47 Tahun 2013 tentang penggelolaan wilayah tertentu. Penggelolaan bisa dilakukan secara mandiri oleh KPHP. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan, melainkan pihaknya memilih pemberdayaan masyarakat yang menggelola. “Informasi dan data – data yang diminta Pansus telah disampaikan ke DPRD berdasarkan peraturan dan kewenangan KPHP yang berdasarkan fakta yang ada. Terkait ada atau tidaknya pelepasan yang dilakukan PT DDP kami tidak mengetahui secara resmi. Yang jelas KPHP menjalankan tupoksi berdasarkan peraturan yang berlaku,” ungkapnya. (900)
Pansus Lanjutkan Pengumpulan Data
Selasa 22-03-2016,14:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :