Kesulitan Gali Pajak Non PLN

Sabtu 19-03-2016,14:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal melalui Kepala Bidang Pendapatan, Juni Erwani dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (18/3) mengaku,  masih kesulitan untuk menggali potensi pajak  kepada perusahaan – perusahaan yang menggunakan pembangkit listrik non PLN. Karena, perusahaan di daerah itu belum ada itikad baik guna membayar kewajiban tersebut. Target awal terdapat lima perusahaan yakni, PT Agro Muko, PT KSM, PT DDP, PT SSJA, dan PT MIL. Hanya saja, dari lima perusahaan itu hanya satu perusahaan yang bayar pajak, sedangkan lainnya belum. Kendati demikian, kata Juni, jajarannya terus berupaya maksimal dalam menggali potensi PAD dibidang tersebut. Sebab, dari lima perusahaan besar itu pihaknya menargetkan PAD bisa mencapai sekitar Rp 2 miliar per tahun. “Ini baru lima perusahaan itu saja, belum lagi sejumlah perusahaan lainnya,” bebernya. Pihaknya telah menyurati sejumlah perusahaan tersebut supaya membayar kewajibannya. Jikalau tidak ada itikad baik, pihaknya sesegera mungkin melibatkan pihak penegak hukum. “Saat ini masih dalam pendekatan persuasif, jika tidak ada itikad baik dari perusahaan – perusahaan tersebut, kita pastikan melibatkan pihak penegak hukum,” tegasnya. Penarikan retribusi pajak daerah itu tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Perbup Nomor 13 Tahun 2011 tentang pajak penerangan non PLN. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait