MUKOMUKO, BE – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Mukomuko. Jika aktifitas yang dilakukan tidak mengikuti atau tidak sesuai dengan RTRW yang ada bisa dikenakan sanksi pidana dan denda. Termasuk bagi pejabat yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Ini diamanatkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Demikian Ketua Yayasan Genesis Provinsi Bengkulu Barlian dan beberapa narasumber yang mengisi acara loka karya terkait kajian lingkungan hidup kemarin (16/3) pagi di aula Bappeda Mukomuko. Namun, katanya, regulasi tentang penataan ruang pun mengatur skema peninjauan kembali rencana tata ruang. “ RTRW kabupaten ditinjau satu kali dalam lima tahun. Khusus Kabupaten Mukomuko Perda RTRW disahkan Tahun 2012. Dan dapat direvisi pada Tahun 2017 mendatang,” jelasnya. Untuk revisi atau tidaknya terhadap rencana tata ruang di kabupaten ini dilaksanakan oleh tim yang dibentuk bupati. Yang prosesnya meliputi kegiatan pengkajian, evaluasi serta penilain terhadap rencana tata ruang dan penerapannya. “ Revisi RTRW kabupaten ini dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan perubahan kebijakan provinsi yang mempengaruhi penataan ruang wilayah kabupaten dan atau terhadap dinamika pembangunan kabupaten yang menuntut perlunya revisi RTRW kabupaten,” bebernya. Khusus untuk RTRW Kabupaten Mukomuko, jelas Barlian, perlu dilakukan revisi dan harus dilakukan untuk efektifitas pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Seperti luasan beberapa kawasan hutan yang mengalami perubahan. Dari hutan produksi, menjadi hutan produksi konversi (HPK) yang tertera dalam peraturan Menteri Kehutanan, tetapi tidak terakomodir di dalam dokumen RTRW Kabupaten Mukomuko. “ Terkait HPK ini sudah dipastikan tidak dibolehkan ada aktifitas di dalamnya. Karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang,” tegasnya. Bupati Mukomuko, Choirul Huda yang hadir dalam acara itu mengapresiasi kegiatan lokakarya yang digelar Yayasan Genesis dan melibatkan para ahli. Ia mendukung adanya usulan peninjauan kembali terhadap Perda RTRW hingga dilakukannya revisi. Karena banyak yang harus dibenahi dan wajib berdasarkan RTRW. “ RTRW perlu direvisi. Ini untuk kemajuan daerah dan kepentingan masyarakat banyak,” katanya. Bupati juga menyampaikan dalam penyusunan maupun revisi RTRW itu akan melibatkan tim ahli dan pihak – pihak terkait. Sehingga dalam pelaksanaan dilapangan tidak melanggar aturan yang berlaku. “ Kami akan melibatkan ahli – ahlinya. Sehingga dalam revisi Perda RTRW itu nantinya dapat berjalan baik dan berdasarkan aturan,” lanjut Huda. (900)
Tak Sesuai RTRW Bisa Dipidana
Kamis 17-03-2016,13:55 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :