Oknum Bidan Ditahan

Kamis 10-03-2016,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Oknum bidan di Kepahiang, Mimi (46) warga jalan Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang saat ini menjadi tahanan pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Ini setelah dilakukannya pelimpahan oleh pihak Polres Kepahiang atas kasus dugaan penipuan sebagai calo CPNS yang disangkakan kepadanya pada tahun 2014 lalu. \"Selain tsk tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti (BB) dalam perkara ini,\" ungkap Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui JPU, Netanya Margareth SH kemarin. Dijelaskannya, berdasarkan berkas perkara, tsk diduga telah melakukan penipuan terhadap warga Kelobak, Indaryana (40) dengan modus mengiming-iming bisa meluluskan adik korban dalam tes CPNS lalu. \"Korban yang termakan bujuk rayu tsk akhirnya menyerahkan uang Rp 200 juta. Pertama korban menyerahkan uang kepada tsk senilai Rp 100 juta pada hari Jum\'at tanggal 15 Agustus 2014 di rumah tsk,\" jelasnya. Diterangkannya, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 korban kembali menyerahkan uang senilai Rp 100 juta lagi kepada tsk. Hanya saja, pasca pengumuman tes CPNS, adik korban diketahui tidak lulus. \"Secara otomatis korban meminta uangnya dikembalikan, karena sejak awal tsk menjanjikan jika adik korban tidak lulus maka uang dikembalikan,\" terangya. Ia menambahkan, pasca kasus ini akan dilaporkan kepada pihak kepolisian, tsk sudah berupaya mengembalikan uang korban sebanyak 2 kali dengan total Rp 57 juta. Korban yang tidak terima akhirnya melapor ke pihak kepolisian. \"Tsk dijerat Pasal 378 KUHPidana. Sejauh ini berkas perkara tsk sudah kita pelajari, selanjutnya tinggal menyusun dakwaan dan disampaikan ke Pengadilan Negeri, agar nantinya tsk bisa segera disidang,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait