Sidang Praperadilan Hj Rosna

Jumat 04-03-2016,10:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  Penyidik Tidak Berhak Hitung Kerugian Negara

ARGA MAKMUR, BE - Sidang praperadilan Hj Rosna Ichwan Yunus dengan agenda pemaparan saksi dari pemohon dilanjutkan di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kamis (3/3). Kuasa hukum Hj Rosna menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya ialah saksi ahli guru besar ilmu hukum pidana umum Universitas Bengkulu (Unib), Prof Dr Herlambang SH MH.

Dari penjelasan Herlambang dalam sidang, dalam penghitungan kerugian negara secara undang-undang harus ada auditor dari tim ahli, baik itu BPK atau BPKP. Dengan demikian penyidik tidak berhak menghitung kerugian negara.

\"Penyidik tidak berhak menghitung kerugian negara. Dengan demikian penghitungan audit kerugian negara yang dilakukan penyidik tidak sah secara undang-undang,\" jelas Herlambang setelah selesai melakukan sidang.

Sementara itu dari kasus Hj Rosna diketahui, Kejari Mukomuko melakukan audit keuangan dari tahun 2011 sampai 2012, diketahui ada kerugian dari program pengentasan kemiskinan yang menyeret Hj Rosna.

Audit sudah dilakukan BPK Provinsi tahun 2013, namun Bappeda sudah mengembalikan kerugian negera tersebut.

Saksi kedua adalah Sri Maulani Bakri yang saat itu menjabat sebagai Kabag Unit Produksi Finishing Tortila awal tahun 2012 sampai 2014. Dari keterangan Sri menyebutkan, Hj Rosna ditunjuk sebagai ketua produksi tortila berdasarkan rapat dengan beberapa pejabat Pemkab Mukomuko.

Penunjukan itu karena Hj Rosna menjabat sebagai ketua PKK, yang mempunyai jangkuan sampai ke daerah terpencil. Soal pemeriksaan BPK atau BPKP Sri mengaku tidak tahu menahu. Sri juga menyampaikan, yang ia tahu ialah SK unit kerja bukan SK pengentasan kemiskinan yang dipegang unit produksi tortila.

\"Ditunjuk sebagai kepala unit finishing karena saat itu Hj Rosna menjabat sebagai ketua PKK yang mempunyai jangkauan luas sampai ke desa-desa. Dia tidak datang saat penunjukan kepala unit finishing tortila,\" jelas Sri.

Saksi ketiga ialah Dedi Suharlan, didalam persidangan dia hanya dihadirkan untuk mempertegas alasan tiga orang saksi tidak datang. Karena Dedi ditugaskan untuk menjemput tiga orang saksi ke Arga Makmur. Karena salah satu saksi bernama Sri mengatakan tidak ada surat panggilan dari pengadilan dan disarankan oleh Kejari Mukomuko agar tidak datang, mereka memutuskan tidak hadir dalam persidangan, dua saksi lainnya bergantung kepada saksi Sri.

Kuasa hukum Hj Rosna, Fery Okta Trinanda menegaskan dari dua orang saksi intinya menjelaskan tidak adanya keterlibatan Hj Rosna dalam dugaan kasus korupsi pengendatasan kemiskinan di Bappeda. Seharusnya masih ada tiga orang saksi yang akan dihadrikan, namun karena ada dugaan intervensi dari Kejari Mukomuko, saksi batal hadir.

\"Tiga orang yang akan hadir dalam persidangan malah dipanggil Kejari Mukomuko untuk diperiksa, dugaan kami saksi yang akan kami hadirkan di intervensi. Sidang hari ini sesuai dengan harapan, semoga kedepannya saksi yang kami hadirkan semakin mempertegas klien kami sama sekali tidak terlibat dalam program kemiskinan di Bappeda,\" jelas Fery.

Sidang dengan hakim tunggal Yunizar Kilat Daya dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, sidang beberapa kali dihentikan, mulai dari saksi yang menjelaskan berbelit-belit sampai saksi yang terlambat datang.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait