MUKOMUKO, BE – Sidang dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU Mukomuko telah selesai, kemarin (1/3) sore di DKPP RI. Hasilnya, sebanyak lima orang Komisioner KPU Mukomuko dijatuhkan sanksi peringatan ringan dan keras. Khususnya, Ketua KPU Dawud dan Abdul Hamid Siregar sebagai Divisi Logistik dijatuhkan sanksi peringatan keras. Sedangkan tiga komisioner lainnya, Dedi Desponsori, Ramadhan Gusti dan Syofia Diana disanksi peringatan ringan.
Ketua KPUD Mukomuko, Dawud dihubungi Bengkulu Ekspress mengakui sanksi yang telah diputuskan DKPP RI tersebut.
“Ya, pelanggaran yang dilakukan KPU Mukomuko telah selesai disidangkan. Sanksinya, saya dan anggota devisi logistik disanksi peringatan keras dan tiga komisioner lainnya peringatan ringan,” akunya.
Adanya putusan dari DKPP itu, kata Dawud, diterima jajarannya dan ke depannya menjadi instropeksi diri bagi Komisioner KPU Mukomuko. Supaya dalam menjalankan tugas lebih profesional dan teliti.
“Sanksi yang dibacakan dan diputuskan DKPP sore ini (kemarin), kami terima. Ini salah satu diantaranya instropeksi bagi jajarannya agar ke depan lebih teliti dan profesional dalam menjalankan tugas yang berat tersebut,” demikian Dawud. Sebagaimana diketahui pelanggaran yang dilakukan KPU Mukomuko adalah proses pencetakan format berkas C-KWK dan C1-KWK yang dikeluarkan KPU Mukomuko, berbeda. Ini dikarenakan KPU tidak menggunakan format lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2015. Tetapi mengacu pada PKPU Tahun 2010. Hal tersebut dilaporkan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut tiga pada Pemilu Tahun 2015 lalu. Dan laporan itu ditindaklanjuti Panwaslu Kabupaten Mukomuko hinggga disidangkan di DKPP. (900)