MUKOMUKO, BE - Tidak hanya temuan terkait adanya dugaan perubahan wilayah pertanian menjadi industri yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Pinang. Pansus juga menemukan adanya dugaan kejanggalan – kejanggalan lainnya.
“Kami juga temukan kejanggalan lain ketidaksinkronnya yang disetujui legislatif dengan telah dijadikannya Perda dalam RTRW Nomor 6 Tahun 2012 tersebut,” tegas Ketua Pansus RTRW DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini SE dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.
Namun, Ali belum mau membeberkan lebih jauh terkait temuan baru tersebut. Dengan alasan akan dibahas bersama lebih jauh kepada keanggotaan Pansus lainnya.
“Kita terbuka dalam Pansus ini, silakan teman – teman media mengikuti pembahasan di tingkat Pansus yang tengah berlangsung. Dibentuknya Pansus ini untuk kepentingan masyarakat banyak dan daerah,” katanya.
Ia juga menyampaikan, untuk seluruh data - data pendukung dinilai sudah lengkap. Tinggal lagi dilakukan pembahasan lebih lanjut dan akan mengundang mantan anggota dewan pada periode sebelum – belumnya, tepatnya ketika Raperda itu mulai dibahas hingga menjadi Perda.
“Dalam waktu dekat kita jadwalkan mengundang beberapa mantan anggota dewan. Ini untuk lebih mempertegas terkait adanya indikasi perubahan tanpa adanya persetujuan legislatif,” pungkas Politisi Golkar itu. Jika indikasi itu benar, maka pabrik PT Karya Sawitindo Mas (KSM) yang beroperasi di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang terancam digusur atau dipindahkan dan lainnya. (900)