BENGKULU,bengkuluekspress.com - Komisi II dan III DPRD Kota Bengkulu, hari ini, (16/02/2016) menggelar hearing bersama pedagang dan pemilik ruko Jl. Semangka Raya Panorama. Dalam hearing yang dilakukan bersama di dua komisi dewan kota ini, membahas legalitas pemungutan retribusi parkir disepanjang area ruko jalan Semangka Panorama Kota Bengkulu.
Masalah ini muncul setelah adanya laporan pemilik ruko sepanjang jalan Semangka Panorama kepada dewan kota, bahwa mereka tidak menginginkan didepan ruko yang mereka tempati dijadikan lahan parkir.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Mardensi yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat dalam hearing tersebut mengatakan, bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui hasil retribusi parkir. Namun disisi lain pemerintah juga hendaknya memperhatikan kepentingan pemilik ruko dan petugas parkir itu sendiri.
\"Kita menginginkan pemerintah kota tidak melanggar aturan yang berlaku serta hal yang dapat merugikan pemilik ruko maupun petugas parkir,\" ujarnya.
Kepada pemilik ruko, dirinya juga meminta apabila nantinya ada kesepakatan bahwa ruko yang mereka tempati dijadikan lahan pemungutan retribusi parkir yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dapat menerimanya dan mematuhi kesepakatan tersebut. Hal terkait dengan penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah Kota Bengkulu.
\"Pemerintah juga dituntut untuk meningkatkan PAD, sehingga kita harus pahami bersama,\" tegasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama ketua komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales mengatakan bahwa dewan kota akan berusaha mencari titik terang dari persoalan ini.
\"Kami akan langsung tindak lanjuti persoalan ini, sehingga apa yang menjadi persepsi masyarakat dan persepsi dari pemerintah kota, akan menemui titik temu,\" ujar Suimi Fales.
Untuk menindaklanjuti polemik ini, pihaknya dalam waktu dekat akan langsung memanggil pihak terkait dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan Kota Bengkulu dan DPPKA Kota Bengkulu.
\"Pihak terkait akan kita minta keterangannya agar laporan dari para pemilik toko dapat ditindaklanjuti, dan pemerintah kota pun tidak dirugikan\" terangnya.
Ditambahkannya, polemik ini penting untuk dicarikan titik temu. Hal ini terkait dengan beberapa sisi kepentingan. disatu sisi memang pemilik toko berhak untuk tidak memakai jasa juru parkir (Jukir) di halaman ruko yang notabene milik pribadi. Namun disisi lain, pemerintah kota juga dituntut untuk selalu mencari jalan untuk bisa menambah PAD melalui jasa retribusi parkir.
\"Kita juga akan menanyakan langsung apa yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) para juru parkir. Sehingga kedepan antara pemilik ruko dan juru parkir dapat terjalin kerjasama dan komunikasi yang baik,\"
Kepada masyarakat, dirinya berharap agar polemik ini jangan dulu terlalu dibesar-besarkan. Karena masalah ini sudah ditangani oleh DPRD kota dan Pemerintah Kota Bengkulu.
\"Serahkan masalah ini pada dewan dan pemerintah kota. Kami jamin apabila nantinya apa yang disampaikan para pemilik toko ini benar dan sesuai berdasarkan fakta yang ada. Besok juga kami akan perintahkan pemerintah daerah untuk mencabut perizinan SPT retribusi parkir tersebut,\" tegasnya.
bengkuluekspress.com juga menanyakan kepada salah satu pemilik ruko tentang keberatan mereka terhadap adanya retribusi parkir didepan ruko yang mereka tempati. Rani, salah satu dari pemilik ruko mengatakan bahwa mereka merasa keberatan atas adanya penempatan jukir dihalaman ruko miliknya. Dirinya juga sudah berapa kali melayangkan surat ke Dinas Perhubungan untuk ditindak lanjuti.Namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
\"Kedatangan kami ke DPRD Kota Bengkulu ini, untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang kami hadapi,\" ujar Rani.
Selain itu, dirinya hanya ingin mengetahui secara jelas seperti apa peraturan yang sesungguhnya.
Menurutnya di buku panduan dari perda No 07 Tahun 2011 tersebut menerangkan bahwasanya pungutan retribusi pelayanan parkir bisa dilakukan apabila tempat usaha atau ruko tersebut berada ditepi jalan.
\"Saya siap mematuhi aturan yang berlaku asalkan sesuai prosedur yang tetapkan, dengan catatan peraturan tersebut juga berlaku untuk semua pemilik.\" harapnya. (one/prw)