Kejari Arga Makmur, Selamatkan Rp 550 Juta Uang Negara

Rabu 20-01-2016,09:12 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

ARGA MAKMUR, BE - Dalam penanganan kasus korupsi Jalan Kemumu - Dusun Curup menyeret tiga orang terdakwa, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mampu menyelamatkan uang negara Rp 550 juta. Selasa (19/1) terdajwa Edi Supriyanto, mantan Kadis PU BU, menjadi yang terakhir mengembalikan uang denda sebesar Rp 50 juta, diserahkan langsung oleh isterinya. Dengan demikian, dari tiga orang terdakwa itu, total uang yang diselamatkan Rp 550 juta. Rinciannya uang kerugian negara yang dikembalikan Nana Suryana Rp 350 juta dan Rp 50 juta , Septiansyah membayar uang denda Rp 50 juta dan terakhir Edi Supriyanto Rp 50 juta membayar denda. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arga Makmur, I Gde Ngurah Sriada SH MH melalui Kasi Pidsus Enang Sutardi SH MHum mengatakan, pengembalian uang tersebut semuanya sudah ingkrah. \"Pengembalian uang sudah ingkrah dan kemudian dieksekusi. Jika ditotal uang yang berhasil diselamatkan Rp 550 juta dari tiga orang terdakwa, baik itu uang kerugian negara dan uang denda. Uang sudah kita setorkan ke kas negara,\" tegas Enang Sutardi. Untuk hukuman sendiri, Edi Suprianto mantan Kadis PU BU dan Septiansyah mendapatkan hukuman kurungan 1,3 tahun dan Nana Suryana 2 tahun penjara. Tiga orang terdakwa ini nantinya akan memberikan keterangan sebagai saksi di Lapas Kelas IIA Malabero Kota Bengkulu. Di sisi lain, kasus Jalan Kemumu - Dusun Curup masih dalam penyelidikan dan kemungkinan besar ada dugaan tambahan tersangka. \"Kasus Jalan Kemumu tidak ada lanjutan lidik lagi. Saat ini kami masih melakukan pemberkasan dan alat bukti untuk tim PHO. Termasuk tiga orang tersangka akan kita mintai keterangan sebagai saksi. Setelah terkumpul semuanya akan segera melakukan ekspose penetapan tersangka, siapa saja yang akan dimintai pertanggung jawaban tindak pidana pasti diumumkan,\" demikian Enang Sutardi.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait