KOTA MANNA, BE – Para pemilik kendaraan di Bengkulu Selatan (BS) harus berhati-hati dalam membeli bahan bakar minyak (BBM) khususnya jenis premium yang dijual eceran oleh masyarakat. Pasalnya, BBM eceran tersebut diduga tidak semuanya dibeli dari SPBU, sehingga tidak terjamin kemurniannya.
“Kalau melihat adanya BBM yang diangkut Ys (23) dan Rk (31), keduanya warga Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini sudah dalam sel, kami khawatir BBM yang dijual secara eceran bukan dai SPBU,” kata Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Sarmadi kepada BE kemarin (15/1).
Menurut Sarmadi, BBM yang diangkut keduanya bukan membeli dari SPBU, melainkan membeli dari warga yang merupakan hasil penyulingan warga secara manual di daerah Sekayu. Ditambah lagi sebelum tertangkap, keduanya sudah pernah menyalurkan BBM dari daerah Sekayu tersebut ke BS. Dengan begitu akan memberikan keuntungan yang besar bagi pengecer, yakni dari pengakuan keduanya membeli BBM tersebut kepada warga Sekayu seharga Rp 3.500 per liter, kemudian menjualna kepada warga di BS seharga Rp 6.000 per liter. Oleh pengecer di jual seharga Rp 9 ribu per liter.
“Bukan saya menakut-nakuti, sebab kalau BBM tidak murni, khawatir mesin mobil rusak, jadi sebelum membeli BBM di pengecer, pastikan dahulu BBM yang dijualnya itu dibeli dari SPBU,” ujar Sarmadi.
Sebab sambung Sarmadi, kepastian itu terungkap dari pemeriksaan kedua pembawa BBM yang sudah berhasil pihaknya beluk. Meskipun sudah membekuk keduanya, tidak menutup kemungkinan masih ada pengangkut BBM dari Sekayu lainnya yang masih berkeliaran di BS ,dan terus menjualnya kepada pengecer.
“Kalau BBM dari SPBU kan jelas melalui uji laboratorium sehingga jelas kemurniannya, sedangkan hasil sulingan manual warga Sekayu itu belum diuji, sehingga diragukan kemurniannya,” terang Sarmadi.
Setelah diamankan 1x24 jam, kemarin penyidik tipiter menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kemudian keduanya pun bakal dijerat dengan pasal 53 dan 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.
“ Untuk keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, BBM sebanyak 2,5 ton sudah kami sita sebagai barang bukti. Adapun RH yang disebut-sebut penampung BBM itu akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” demikian Sarmadi.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya Ys dan Rk ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, di jalan raya air terjun Geluguran, tepatnya Dusun Batu Aji, Desa Kayu Ajaran, Ulu Manna. Keduanya membawa dua unit mobil yakni Xenia warna silver BG 1076 HE yang dikemudikan oleh Ys. Dari dalam mobil Ys ditemukan 41 derigen BBM sebanyak 1,3 Ton. Kemudian mobil Xenia BG 1435 HD yang dikemudikan Rk sebanyak 39 derigen atau 1,2 ton. (369)