Inspektorat Sanksi Guru JN

Sabtu 16-01-2016,13:10 WIB

BENGKULU, BE - Setelah melakukan pemeriksaan kembali terhadap oknum guru JN, yang diinformasikan sudah sekitar 3 tahun tak aktif mengajar, Inspektorat Kota Bengkulu akhirnya merekomendasikan Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu memberikan sanksi kepada oknum guru Jn tersebut.

Seperti pemberitaan BE sebelumnya, Oknum guru di SDN 102 satu Atap Kota Bengkulu di kawasan Bangkahan Kampung Melayu itu, diketahui sudah sekitar 3 tahun tak mengajar, namun masih menerima gaji dan tunjangan. Kepala Inspektorat Kota Bengkulu, Hermina Nurbaiti melalui Kepala Bagian Humas Setda Kota, Salahuddin Yahya menyampaikan, Inspektorat Kota Bengkulu telah memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu agar dapat melakukan peningkatan pengawasan dan segera memerintah pegawai negeri sipil atas nama Jn untuk dibina dan memberikan sanksi sesuai kewenangan sebagai atasan langsung terhadap Jn.

\"Rekomendasi itu harus dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Sekolah SDN 102 Kota Bengkulu hingga ke Dinas Dikbud. Inspektorat juga sudah mengusulkan kepada Walikota melalui Dinas Dikbud agar melakukan pemeriksaan khusus kepada saudara yang bersangkutan,” kata Salahuddin kepada BE kemarin.

Berdasarkan laporan dari Inspektorat tersebut, Salahuddin menerangkan, selama 266 hari kerja sejak Januari 2014 hingga Februari 2015, Jn sama sekali tidak pernah memberikan keterangan kepada sekolah dan tidak pernah menjalankan tugasnya mengajar siswanya.

\"Karena dia mengulangi kembali tindakannya maka diminta kembali kepada Dinas untuk mengambil tindakan,\" tukas Salahuddin.

Namun, saat hendak dikonfirmasi BE melalui telepon seluler yang biasa ia gunakan, Jn belum memberikan respon sama sekali.

Ia sempat diinformasikan berada di kantor Koperasi di kawasan Pasar Pagar Dewa. Namun, saat BE mengunjungi di kantor koperasi pengelola Pasar Pagar Dewa, Jn tidak berada di tempat.

Dikbud Terus Pantau Guru

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu terus menyoroti kinerja kepala sekolah dan guru. Tujuanya jelas agar kepala sekolah dan guru menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan anak bangsa.

\"Dinas Dikbud memberlakukan ganjaran bagi guru dan kepala sekolah yang malas. Ganjaran itu bisa berupa sanksi ringan hingga pemberhentian,\" kata Sekretaris Dinas Dikbud, Drs Tahirin Simbang pada BE kemarin.

Hanya saja sebelum memberikan sanksi yang berat, Dinas Dikbud menyerahkan kewenangan itu pada Pengawas Sekolah. Jika terjadi hal yang dianggap perlu pembinaan internal, maka cukup diselesaikan di sekolah. Namun, jika tindakan guru atau kepala sekolah malas sudah menjadi sorotan dan meresahkan, maka diberikan pembinaan hingga sanksi lainnya.

\'\'Kinerja guru terus dipantau. Karena kualitas SDM tidak lepas dari peran guru. Untuk itu Dikbud berkeinginan kinerja guru lebih ditingkatkan, dan jangan sampai ada guru yang malas,\'\' tukas Tahirin.

Disinggung mengenai tidak hadirnya salah satu oknum guru berinsial Jn yang mengajar di Sekolah Satu Atap. Jn sudah tidak aktif mengajar hampir 3 tahun lamanya. Tahirin tidak membantahnya.

\'\'Soal Jn sudah kita serahkan ke Inspektorat. Merekalah yang akan memberikan pembinaan. Sejauh ini belum ada pemberitahuan dari instansi tersebut, apakah yang bersangkutan telah dibina atau disanksi berat,\" tandasnya. (805/247)

Tags :
Kategori :

Terkait