Penjual Tuak Harus Disanksi

Kamis 14-01-2016,10:15 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KOTA MANNA, BE – Ketua DPRD BS, Yevri Sudianto mengaku prihatin dengan maraknya penjualan tuak di wilayah Bengkulu Selatan (BS). Ini terbukti saat jajaran Mapolres BS mengamankan tuak setiap menggelar razia Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) dan Cipta Kondisi. Jadi Yevri meminta penjual tuak itu disanksi tegas. “Meskipun sering dirazia, sepertinya penjual tuak semakin marak, oleh karena itu, para penjual harus disanksi tegas,” katanya. Menurut Yevri, selama ini sudah ada peraturan daerah tentang minuman keras. Namun untuk menjerat para penjual tuak ini, pihak aparat penegak hukum sepertinya kesulitan. Kedepannya, DPRD berencana membuat perda khusus pelarangan peredaran tuak di BS. “Kalau perlu kami akan rancang pembuatan perda khusus pelarangan peredaran tuak agar penjualnya bisa dihukum,” ujarnya. Sebab, sambung Yevri, jika tidak ditindak tegas, maka kedepannya penjualan tuak di wilayah BS akan semakin marak. Padahal minuman tuak ini, dapat membuang peminumnya mabuk. Apa lagi sebelumnya sudah ada warga yang tewas akibat minum tuak yang dioplos. Jika warga sudah kecanduan minum tuak, sama halnya dengan minuman keras (miras), akibatnya pecandu akan semakin ketagihan. Jika sudah mabuk, yang bersangkutan kehilangan akal sehatnya, pada akhirnya akan melakukan perbuatan yang tercela hingga kriminalitas. “Sudah tidak bisa dipungkiri, minuman tuak pemicu angka kriminalitas, jadi perlu dibasmi, untuk membasminya dengan cara penjualnya dihukum penjara atau denda yang tinggi,” terang Yevri.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait