Makelar Kasus dan Asusila, Dua Oknum Polisi “Dikurung”

Selasa 12-01-2016,11:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE  - Dua oknum anggota Polri yang bertugas di Mapolres Bengkulu Selatan (BS), mendapat hukuman sanksi indisipliner. Pasalnya kedua polisi tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin. Keduanya yakni , Brigpol Np dan Briptu Ju  dijatuhi sanksi teguran dan penempatan khusus selama 14 hari. Sanksi yang dijatuhkan kepada kedua polisi ini berdasarkan keputusan sidang pelanggaran disiplin, yang dipimpin Wakapolres BS, Kompol Erwin Harahap SH, di aula Mapolres BS, Senin (11/1).  Tidak hanya warga sipil, polisi yang melanggar disiplin juga harus dihukum,” tegas Wakapolres usai sidang. Dalam sidang pelanggaran disiplin tersebut, Brigpol Np terbukti melanggar Pasal 5 huruf i Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian. Brigpol Np terbukti menjadi perantara atau makelar suatu perkara. Akibatnya, Bripgol Np dijatuhi sanksi teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 1 x 24 jam x 14 hari. “Memang yang bersangkutan sudah beritikad baik dengan mengembalikan uang yang diberi saksi untuk mengurus atau sebagai perantara suatu kasus sudah dikembalikan. Namun perbuatannya tetap tidak dibenarkan,” tegas Waka polres. Adapun, Briptu Ju dalam sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB itu, terbukti melanggar Pasal 5 huruf PP nomor 2 tahun 2003. Dalam fakta persidangan , Briptu Ju diduga kuat mengurung seorang wanita bukan muhrim berstatus janda di asrama polisi. Akibat perbuatannya tersebut dinilai telah menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau kepolisian. Briptu Ju juga disanksi teguran secara tertulis dan penempatan ditempat khusus selama 14 hari. “Meski tidak terbukti melakukan perbuatan asusila, namun yang bersangkutan  mengakui saat itu  menerima seorang wanita di asramanya. Sehingga ulahnya itu telah  menurunkan kehormatan dan martabat anggota Polri,” imbuh Wakapolres. Dikatakannya, sanksi yang dijatuhkan kepada kedua bawahannya itu, dinilai setimpal dengan perbuatan yang dilakukan keduanya. Dengan adanya pemberian sanksi ini, dirinya berharap menjadi contoh dan pelajaran bagi anggota Polri yang lainnya untuk lebih disiplin dan menjaga keprofesionalitas sebagai anggota Polri. “Penempatan khusus itu bukan dikurung, melainkan diletakkan di tempat khusus misalnya ruang Kapolres, penjagaan, atau ruangan lainnya selama 1 x 24 jam x 14 hari. Selama itu ya terserah atasan mau memberikan perintah apa untuk dia, dan ini bukti kami untuk menghukum orang yang salah meski dia anggota polisi, semoga ini menjadi  perhatian bagi polisi lainnya agar selalu menjaga nama baik Polri,” demikian Wakapolres.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait